Sukuk Hijau di Indonesia: Teori, Regulasi, dan Praktik
Sore ini (13/02) saya mendapat satu buah buku yang judul Sukuk Hijau di Indonesia: Teori, Regulasi, dan praktik. Buku ini saya dapatkan langsung dari penulisnya yaitu Dr. Indra Gunawan, seorang penulis buku dan dosen, saat ini juga sebagai Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan dan Haji. Buku ini saya peroleh Ketika tadi Dr. Indra Gunawan berkunjung ke Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan untuk keperluan diskusi tentang layanan ISBN. Dalam kunjungannya Dr. Indra didampingi oleh Nurul Aini HM - Manajer Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya, Dinda Aisyah Najmi - Asisten Manajer Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya, Fauzan Akbar - Personal Assistant
Dalam prakata disebutkan bahwa buku menghadirkan studi komprehensif sukuk hijau di Indonesia dari aspek teori, regulasi, dan praktik. Metodolgi yang digunakan dalam penulisan buku ini adalah studi literatur serta observasi dokumentasi baik dari Kementerian keuangan, Otoritas Jasa keuangan (OJK), Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan sumer lainnya.
Sukuk hijau (Green Sukuk) merupakan instrument inovatif keuangan syariah yang telah menjadi perhatian global. Instrumen ini dapat diterbitkan oleh negara (sovereign Green Sukuk) dan Perusahaan atau korporasi (Corporate Green Sukuk).
Buku ini dibagi menjadi Sembilan bab dengan rincian, Bab 1. Pendahuluan. Bab 2. Prinsip-prinsip sukuk hijau. Bab 3. Komparasi literatur sukuk hijau pendekatan bibliometric. Bab 4. Manfaat dan keuntungan sukuk hijau. Bab 5. Proses penerbitan sukuk hijau. Bab 6. EEvaluasi penggunaan dana sukuk hijau. Bab 7.Studi kasus sukuk hijau. Bab.8 Proses dan tantangan sukuk hijau di masa depan. Bab 9. Kesimpulan.