Dalam rangka peningkatan kegemaran membaca dan literasi masyarakat Indonesia serta upaya mencerdaskan anak bangsa dan juga kesejahteraan masyarakat, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) telah mengusung Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) untuk Renstra 2020-2024..
Progam TPBIS merupakan salah satu Program Kegiatan utama Perpustakaan Nasional dibawah Tupoki Deputi Bidamg Pengembangan Sumber Daya Perpustakaam
TPBIS merupakan peningkatan peran dan fungsi Perpustakaan melalui pelibatan masyarat sebagai wahana belajar sepanjang hayat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pengguna perpustakaan.
Regulasi yang mengatur TPBIS dituangkam dalam Peraturan Perpustakaan Nasional No..3. Tahun 2023 Tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
Peraturan ini terdiri dari 8 bab dan 31 pasal. Ditetapkan Jakarta pada 8 Maret 2023.
TPBIS bertujuan
1. Meningkatkan peran dan fungsi dalam meningkatkan kesejahteran masyarakat
2. Meningkatkan kualitas layanan Perpustakaan
3. Meningkatkan pelayanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4. Membangun komitmen dan dukungan pemangku kepentingan untuk Transfotmasi ]Pepusyakaan Berbasia Inklusi Sosial