Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

TERVERIFIKASI

Pustakawan Perpusnas

Kebijakan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Diperbarui: 10 Februari 2024   22:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salinan Peraturan Perpusnas no. 3 Tahun 2023

Dalam rangka peningkatan kegemaran membaca dan  literasi masyarakat Indonesia serta upaya mencerdaskan anak bangsa dan juga kesejahteraan masyarakat, Perpustakaan Nasional (Perpusnas)  telah mengusung Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi  Sosial (TPBIS) untuk Renstra 2020-2024..

Progam TPBIS merupakan salah satu Program Kegiatan utama Perpustakaan Nasional dibawah Tupoki Deputi Bidamg Pengembangan Sumber Daya Perpustakaam

TPBIS merupakan peningkatan peran dan fungsi Perpustakaan melalui pelibatan masyarat sebagai wahana belajar sepanjang hayat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pengguna perpustakaan.

Regulasi yang mengatur TPBIS dituangkam dalam Peraturan Perpustakaan Nasional No..3. Tahun 2023 Tentang Transformasi  Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.

Peraturan ini terdiri dari 8 bab dan 31 pasal. Ditetapkan Jakarta pada 8 Maret 2023.

TPBIS bertujuan 

1. Meningkatkan peran dan fungsi dalam meningkatkan kesejahteran masyarakat

2. Meningkatkan  kualitas layanan Perpustakaan 

3. Meningkatkan pelayanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat 

4. Membangun komitmen dan dukungan pemangku kepentingan untuk Transfotmasi ]Pepusyakaan Berbasia Inklusi Sosial

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline