Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

TERVERIFIKASI

Pustakawan Perpusnas

Terobosan Kemendes PDTT dalam Pengelolaan TBM Desa

Diperbarui: 10 Februari 2024   18:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salinan Kemendes PDTT

Pembicaraan tentang Tingkat Kegemaran Membaca dan literasi masyarakat Indonesia sudah tidak lagi harus berbicara rendahnya budaya baca dan literasi serta kurangnya bahan bacaan. Narasi-narasi seperti itu harus diimplentasikan menjadi aksi yang nyata. Aksi nyata salah satunya diwujudkan dalam bemtuk regulasi sebagai pegangan dan panduan bersama, sehingga tujuan yang akan dicapai dapat terukur.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kememdes PDTT) di awal tahun 2024 membuat terobosan yang luar biasa dengan mengeluarkan suatu regulasi untuk peningkatan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat di desa. Regulasi uang dikeluarkan berupa: Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa. Regulasi ini disertai dengan lampiran panduan Pengelolaan TBM Desa.

Taman Bacaan Masyarakat (TBM) adalah suatu lembaga atau unit layanan yang didirikan oleh komunitas membaca yang dikelola secara sederhana, swakelola, swadana, dan swasembada oleh masyarakat dengan tujuan memberikam akses pelayanan bahan bacaan kepada masyarakat sebagai sarana pembelajaran dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

TBM mempunyai fungsi pemyediaan akses bahan bacaam dan layanan di bidang perpustakaan berupa buku bacaan.

8 manfaat keberadaan TBM desa adalah 1. Akeses informasi. 2. Meningkatkan minat membaca. 3. Pusat belajar dan pengetahuan. 4. Meningkatkan kualitas pendidikan. 5.Meningkatkam kesadaran komunitas. 6.   Meningkatkan kreativias dan imajinasi. 7. Pusat komunitas. 8.  Pelestarian budaya lokal

Panduan ini dapat dikatakan sebagai peta jalan dalam pengelolaan TBM Desa.

Sejati memang setiap suatu keputusan apalagi menyangkut kehidupan masyarakat luas haruslah disertai dengan suatu kebijakan yang tertulis tidak hanya sekedar narasi saja tetapi harus dilengkapi oleh suatu regulasi.

Salam literasi, ini hanya sekedar informasi semoga bisa menjadi inspirasi.

Narasi dan regulasi menjadi aksi dalam upaya peningkatan literasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline