Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

TERVERIFIKASI

Pustakawan Perpusnas

Pemilu 2024 dan Hari Libur Nasional, Literasi Pemilu

Diperbarui: 10 Februari 2024   14:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salinan Kepres No.10 Tahun 2024

Empat hari kedepan, tepatnya tanggal 14 Februari 2024 rakyat Indonesia akan berpesta dalam Pemilu 2024, pesta demokrasi, pesta rakyat yang diselenggaran lima tahun sekali.

Pesta rakyat, Pesta demokrasi 2024 ditetapkam sebagai hari libur nasional.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini diundangkan di Jakarta pada  6 Februari 2024.

Ketetapan ini dikeluarkan guna memberokan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warganegara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Selamat berpesta demokrasi. Pemilu damai. Indonesia Maju, Rakyat sejahtera.

Buah mangga, buah duku, belinya di pasar baru. Selamat hari pemilu, rakyat sejahtera Indonesia maju

Salam sehat dan afiat. 

Literasi Pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline