Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

TERVERIFIKASI

Pustakawan Perpusnas

Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024

Diperbarui: 31 Januari 2024   06:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Dokpri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai bulan Januari 2024 menaikan gaji  Pegawai Negeri Sipil sebesar 8 %. Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil

Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawa negeri sipil, Mengakselerasi transformasi ekomomi dan pembangunan nasional. 

Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali diberikan pada tahun 2019. Dengan adanya kenaikan gaji ini, Kinerja PNS hatuslah ditingkatkan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

Peraturan Pemerintah Tentang Gaji Pokok PNS

Peraturan Pemerintah ini juga disertai dengan lampiran daftat gaji pokok PNS dalam bentuk tabel yang berisi gaji yang diterima  oleh  Pegawai negeri Siipil berdasarkan golongan dan masa jabatan.

Gaji pokok terendah PNS golongan 1 dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp. 1.685.700. dan gaji pokok tertinggi PNS golongan IV E masa kerja 32 tahun sebesar Rp. 6.373.200

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline