Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai bulan Januari 2024 menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil sebesar 8 %. Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil
Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawa negeri sipil, Mengakselerasi transformasi ekomomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali diberikan pada tahun 2019. Dengan adanya kenaikan gaji ini, Kinerja PNS hatuslah ditingkatkan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.
Peraturan Pemerintah ini juga disertai dengan lampiran daftat gaji pokok PNS dalam bentuk tabel yang berisi gaji yang diterima oleh Pegawai negeri Siipil berdasarkan golongan dan masa jabatan.
Gaji pokok terendah PNS golongan 1 dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp. 1.685.700. dan gaji pokok tertinggi PNS golongan IV E masa kerja 32 tahun sebesar Rp. 6.373.200
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H