Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

TERVERIFIKASI

Pustakawan Perpusnas

Ada Apa dengan Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40%-75%, Literasi Pustakawan

Diperbarui: 17 Januari 2024   21:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Kantin Reformasi Menpan RB

Ada apa dengan  Pajak Jasa Hiburan 40%-75 %, Literasi pustakawan

Beberapa minggu ini pemberitaan tentang kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40%-75 % menghiasi jagad media massa dan media sosial. Pemberitaan ini berkaitan dengan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Literasi pustakawan mencoba menelusur pajak hiburan secara regulasi dan juga menelusur judul pemberitaan media massa online yang berkaitan dengan pajak hiburan

Secara regulasi PBJT diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, disahkan  di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022 ttd Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. UU tersebut terdiri dari 193 pasal. Regulasi yang mengatur PBJT atas jasa hiburan  termuat dalam pasal 50, pasal 55, dan pasal  58.

Dalam pasal 50  disebutkan bahwa Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:

a. Makanan dan/ atau Minuman;

b. Tenaga Listrik;

c. Jasa Perhotelan;

d. Jasa Parkir; dan

e. Jasa Kesenian dan Hiburan.

Selanjutnya dalam Pasal 55 disebutkan bahwa  Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hunrf e meliputi:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline