Regulasi Penggunaan Bahasa Indonesia
Dalam bulan November 2023, Bahasa Indonesia resmi menjadi Bahasa ke-10 pada sidang umum UNESCO, hal ini sangat membanggakan bagi masyarakat Indonesia, di mana Bahasa Indonesia telah diakui sebagai Bahasa internasional, perjalan panjang penggunaan bahasa Indonesia selama 96 tahun (1928-2024). Pengakuan ini juga sekaligus menjadi tantangan bagi kita semua untuk terus mempelajari, menggunakan, dan mempromosikan Bahasa Indonesia baik untk komunikasi secara lisan maupun dokumen persyuratan.
Dalam rangka meningkatkan wawasan dan pemahaman tentang penggunaan bahasa dan penulisan surat dinas yang baik kepada para pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional, menyelenggarakan bimbingan teknis penggunaan tata bahasa surat dinas pada Selasa, 16 Januari 2024 Waktu : 08.30 sampai pukul 1 2.00 wib, tempat : Auditorium lantai 4 Perpustakaan Nasional Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat
Kaiidah Bahasa Indonesia terdiri dari tata bunyi, tata tulis, tata kalimat dan bentuk dan pilihan kata. Riza Sukma selaku narasumber dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Satra, menyampaikan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia diatur dalam Undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden
1. Undang-undang Dasar 1945, Bab XV, pasal 36. Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia. Pasal 32 ayat Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
2. Undang-undang nomor 24 tahun 2009 Tentang bendera, Bahasa dan lambing negara serta lagu kebangsaan. Pasal 26, pasal 27, pasal 33, pasal 34
Pasal 26: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 27: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
Pasal 33 : Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
Pasal 34: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.