Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

TERVERIFIKASI

Pustakawan Perpusnas

Perpustakaan Nasional RI Raih Predikat Memuaskan Untuk Pengelolaan Kearsipan

Diperbarui: 13 Januari 2024   08:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Humas Perpusnas

Perpustakaan Nasional RI meraih predikat "Memuaskan " untuk pengelolaan  kearsipan

Perpustakaan Nasional RI meraih predikat "memuas" untuk indeks kearsipan. Hasil Pengawasan kearsipan eksternal dan Verifikasi Hasil Pengawasan  Kearsipan Internal Tahun 2023 pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan Arsip Nasional RI telah ditetapkan nilai hasil pengawasan kearsipan berdasarkan Keputusan Kepala Kearsipan Arsip Nasional RI Nomor 419 Tahun 2023 tentang Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan pada Instansi Tingkat Pusat dan Pemerintah Provinsi Tahun 2023 adalah sebesar 87,18 (delapan puluh tujuh koma satu delapan) dengan kategori "A (Memuaskan)"

Nilai indeks kearsipan tahun 2023 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 dengan nilai 87,09 (delapan puluh tujuh koma nol Sembilan). Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum , Perpustakaan Nasional RI, Janti Suksmarini  dalam Grup WhatsApp Madya dan Pratama Perpusnas menyampaikan bahwa  nilai indeks kearsipan Perpusnas naik  sebesar 0,09 poin jika dibandingkan pada tahun 2022.  Disampaikan juga perkembangan nilai pengawasan kearsipan Perpusnas RI tahun 2017 dengan nilai 30,86 katagori kurang, tahun 2019 naik menjadi 80,19 katagori A memuaskan, tahun 2020 mengalami peningkatan lagi menjadi 89,16 katagori A memuaskan, lalu tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 61,12 katagori A memuaskan.

Catatan dari hasil pengawasan kearsipan ANRI adalah Kinerja Perpusnas yang harus ditingkatkan:

 1. Penyelesaian revisi kebijakan yang belum sepenuhnya memenuhi kriteria;

 2. Intensitas pemindahan arsip inaktif dan penyusunan daftar arsip tematik yang dapat diakses secara digital serta pengelolaan arsip aset;

 3. Terdaftar, partisipasi aktif serta melaksanakan seluruh tanggungjawab  sebagai Simpul Jaringan dalam JIKN;

 4. Penerapan SRIKANDI pada seluruh proses bisnis kearsipan dan pelaksanaan alih media arsip sesuai dengan ketentuan;

 5. Melaksanakan unggahan informasi arsip ke Jaringan Informasi KearsipanNasional (JIKN);

 6. Pemenuhan kompetensi kepala unit kearsipan melalui pendidikan dan pelatihan teknis bagi pimpinan unit kearsipan; dan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline