Hari ini (10/05) saya mengikuti kegiatan FGD Analisis Strategi Kebijakan Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. FGD didasarkan pada surat undangan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Bapak Drs. Andi Nurka, S.H., M.H. Atas Nama Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Dengan nomor Surat Nomor : PPH.3-LT.02.02-609 tertanggal 8 Mei 2023.
FGD dimoderatori oleh Donny Michael yang sangat ramah dan pintar dalam membawa acara FGD. Dalam awal acara FGD Donny Michael menyampaikan susunan rangkaian acara di mana FGD dibuka oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Bapak Drs. Andi Nurka, S.H., M.H. Setelah itu dirangkai pemaparan dari satu pembicara dan dua narasumber. Pembicara Pertama dari Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia disampaikan oleh Tonny NR dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Dilanjutkan pemaparan dari Narasumber pertama, Suharyanto dari Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI, dan narasumber kedua Laila dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Bapak Drs. Andi Nurka mengucapkan terima kasih kepada seluruh narasumber dan para peserta FGD yang telah hadir secara luring dan juga menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya acara FGD ini.
Pembicara dari Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia disampaikan oleh Tonny NR memaparkan tentang latar belakang, permasalahan kebijakan Apa yang menjadi urgensi atau melatar belakangi kebutuhan untuk merevisi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM?, ruang lingkup analisis, metode analisis, tinjauan Pustaka, focus kajian, hasil temuan, harapan diskusi yaitu Solusi terhadap substansi perbaikan pengelolaan JDIH ke depan melalui regulasi yang adaptif terhadap pola pengelolaan JDIH yang dinamis.
Narasumber pertama, Suharyanto (saya sendiri) mewakili Perpustakaan Nasional menyampaikan tentang Pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasiona RI. Agenda yang disampaikan antara lain Pendahuluan, Fungsi Perpustakaan Nasional, Pengelolaan JDIH Perpusnas, Inovasi yang telah dilakukan Strategi pengelolaan JDIH Perpusnas, Bersinergi dengan anggota JDIHN. Secara aturan pelaksanaan JDIH Perpustakaan Nasional dibawah TUPOKSI Biro Hukum, Organisasi, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat.
Narasumber kedua dari Kemneterian Komunikasi dan Informatika yang disampaikan oleh Lailah S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Muda. Dalam paparannya disampaikan tentang praktik baik pengelolaan JDIH di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuan pengelolaan JDIH di Kominfo yaitu Terwujudnya dokumentasi dan informasi hukum di bidang komunikasi dan informatika yang lengkap, akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi. Sejak tahun 2013, Kementerian Komunikasi dan Informatika membangun website JDIH JDIH Kemkominfo terintegrasi dengan Pusat JDIHN pada tahun 2019.
Setelah pemaparan dari para pembicara dan barasumber acara FGD dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya terkait dengan revisi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasidan Informasi Hukum Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H