Perkumpulan Pencinta Sanggul Nusantara (PSN) merupakan perkumpulan berbadan hukum dengan akte pendirian dan telah mendapat SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 18 November 2022. PSN didirikan oleh Ninoek W Sunaryo, A Titiek Wedowati, Hesti Setya H, dan Retno Wulandari. Pencinta Sanggul Nusantara mempunyai Visi: Merawat dan melestarikan budaya sanggul, kebaya dan busana daerah. Misi: Mengajak perempuan Indonesia ikut merawat dan melestarikan sanggul tradisional, kebaya dan busana daerah. PSN mempunyai makna Seseorang atau kelompok orang yang mencintai sanggul nusantara. Perkumpulan Pencinta Sanggul Nusantara, diharapkan yang menjadi anggota adalah seseorang yang memiliki kebulatan tekad untuk senantiasa membangun persaudaraan, saling menghormati dan ingin berbagi pengetahuan dan pengalaman budaya, yang memahami nilai keagungan budaya bangsa, yang memiliki semangat kebersamaan, mencintai sanggul, kebaya dan busana daerah.
Latar Belakang didirikannya Pencinta Sanggul Nusantara
1. Memahami bahwa salah satu cita-cita bangsa Indonesia menjadi masyarakat berkepribadian dalam kebudayaan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memahami bahwa keragaman adat istiadat dan kekayaan budaya nusantara yang ada dan terus berkembang, merupakan garda terdepan dalam kehidupan bangsa dalam melaksanakan pembangunan nasional sehingga wajib bersama kita lindungi, kelola dan jaga.
3. Indonesia memiliki beragam adat istiadat dan budaya.
4. Adat istiadat dan budaya merupakan warisan leluhur yang perlu dijaga kelestariannya.
5. Sanggul adalah salah satu warisan budaya.
6. Sanggul daerah merupakan istilah yang menggambarkan penataan rambut dengan gaya dan bentuk-bentuk tertentu yang memberikan ciri khusus pada seseorang, sekelompok orang, suatu suku atau bangsa.
7. Saat ini pengenalan dan penggunaan sanggul tradisional semakin langka dan dirasakan minim literasi.
8. Diperlukan adanya suatu gerakan budaya untuk mengajak perempuan Indonesia mencintai dan melestarikan sanggul tradisional.