Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

TERVERIFIKASI

Pustakawan Perpusnas

Perpustakaan Dalam Dukungan Pemajuan Hak Asasi Manusia

Diperbarui: 14 Februari 2023   10:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan adalah untuk ikut melaksanakan perdamaian dunia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukkan kesejahteraan umum, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.  Tujuan negara ini dapat dicapai dengan pendidikan yang baik dan berkualitas. Perpustakaan sebagai tempat pembelajaran sepanjang hayat dapat berperan serta dalam mencapai tujuan negara tersebut sekaligus perpustakaan sebagai jantungnya pendidikan. Pendidikan juga berkaitan erat dengan hak asasi manusia di mana Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.  

Perpustakaan Nasional RI

Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Regulasi tentang perpustakaan dan Perpusnas RI  diatur di dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Regulasi lainnya yang berkaitan dengan perpustakaan diatur di dalam:

  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
  • Undang -undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

Renstra Perpusnas RI 2020-2024

Rencana Strategis Perpustakaan Nasional tahun 2020-2004  mencantukan tujuan pembangunan perpustakaan adalah "Penguatan budaya literasi, inovasi dan kreativitas dengan pemanfaatan perpustakaan bagi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat, ditandai dengan meningkatnya nilai budaya literasi dari 55,03 (base line 2019) menjadi 71,0 tahun 2024. Sasaran strategis adalah "terwujudnya pembangunan literasi dan kegemaran membaca masyarakat ditandai dengan meningkatnya indeks pembangunan literasi dan kegemaran membaca dengan indikator : Nilai kegemaran membaca dari 53,84 (baseline 2019) menjadi 71,30 tahun 2024. Indeks pembangunan literasi masyarakat dari 10,2 (Baseline 2019) menjadi 15,00 tahun 2024.

Perpustakaan dan Hak Asasi Manusia

Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Lebih jauh didalam Bab III Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia, Bagian ketiga Hak Mengembangkan Diri

Pasal 11 Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline