Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan (Pusbiola), Perpustakaan Nasional RI dalam tahun 2023 ini akan menyelenggarakan perhelatan Seminar Nasional Bibliografi dari Masa ke Masa (SEMNAS Bibliografi). Seminar ini akan mengupas tuntas bagaimana perjalanan sejarah bibliografi di Indonesia.
Dalam rangka mepersiapkan kegiatan SEMNAS Bibliografi 2023 pada tanggal 1 Februari 2023 Pusbiola mengadakan FGD Pra SEMNAS Bibliografi 2023 dengan menghadirkan narasumber Ida Fajar Priyanto. Ph.D., sebagai pakar ilmu perpustakaan dan juga dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Gadjah Mada dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Acara Diskusi ini diikuti oleh Tim Bibliografi dan dihadiri oleh Bu Mariana Ginting selaku Deputi Bidang Pengambangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.
Kegiatan serupa juga telah dilakukan pada 19 Januari 2023 dengan menghadirkan narasumber Prof. Sulistyo Basuki.
Ida Fajar Priyanto dalam diskusi menyampaikan tema "Bibliografi Masa Lalu dan Masa Kini: sebuah pemikiran' disebutkan bahwa Kata "Bibliografi" pertama kali digunakan tahun 1689 (dengan definisi sejarah, identifikasi, atau deskripsi tentang karya tulis atau publikasi.
Secara etimologis, berasal dari Bahasa Latin baru (New Latin) bibliographia, atau dari Bahasa Yunani, the copying of books, from bibli- + -graphia --graphy.
Ida Fajar Priyanto dalam diskusi juga menyampaikan pemikirannya bahwa dalam Menyusun buku Bibliografi dari Masa ke Masa yang akan dirangkai dengan SEMNAS perlu memperhatikan: Pengertian Bibliografi dari para pustakawan ahli utama, dosen ilmu perpustakaan, praktisi di bidang ilmu perpustakaan dan juga dari Kepala Perpustakaan Nasional RI yang sedang menjabat maupun yang sudah purna tugas seperti Pak Dedi P. Racmananta dan Bu Sri Sularsih. Disampaikan juga tentang jenis-jenis bibliografi, katagori bibliografi, dan tingkatan bibliografi,dan perklembangan bibliografi pada masa sekarang yaitu pergeseran bibliografi ke aplikasi.
Bibliografi Nasional merupakan : Publikasi non-komersial yangmencantumkan semua yang diproduksi di suatu negara "di bawah naungan perpustakaan nasional atau lembaga pemerintah lainnya" (Evans 1995,493).
Koleksi tersebut biasanya diseraklan ke badan perpustakaan melalui undang-undang hak cipta nasional yang menuntut jaminan legal. Bibliografi nasional terutama digunakan "untuk mengidentifikasi dan memverifikasi, menemukan, dan memilih" (Katz 1982,43).