Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

TERVERIFIKASI

Pustakawan Perpusnas

Transformasi Jabatan Fungsional Berdasarkan PerMENPANRB No 1 Tahun 2023: Bedah Regulasi 2

Diperbarui: 28 Januari 2023   08:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Youtube MenPANRB

                                                                                      

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari seri tulisan Bedah Regulasi dengan judul Transformasi Jabatan Fungsional. Bahasan tulisan meliputi Pengantar, Subtansi Pokok JF, Transformasi JF, Ruang Lingkup   JF, dan Istilah Baru yang digunakan. Tulisan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB pada hari jumat, 27 Januari 2023 disiarkan secara langsung melalui kanal youtube MENPANRB diikuti oleh 64.000 penonton.

Pengantar

Era baru dalam penataan jabatan fungsional di awal tahun 2023 ini ditandai dengan keluarnya regulasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2dr023 Tentang Jabatan Fungsional (PermenPANRB No. 1 Tahun 2023). 

Regulasi ini sebagai pengganti dari PermenPANRB No. 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Revisi  ini dilakukan sebagai bentuk transformasi  SDM, salah satunya menciptakan manajemen jabatan fungsional yang lincah dan professional.

Dengan dikeluarkannya regulasi baru ini yang paling mendasar adalah mengurangi "keruwetan" Jabatan Fungsional (2.103.661 pegawai ASN) diantaranya  disibukan dengan mencari angka kredit dan menyusunan DUPAK untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Perubahan ini juga bagian dari trasnformasi reformasi  birokrasi tahun 2025 Dynamic Governance yaitu birokrasi semakin efektif, effisien dan bersih dengan ciri angile dan adaptif sehingga setara dengan birokrasi kelas dunia.

Subtansi pokok JF

Subtansi pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional berdasarkan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 Berbasis Pengelolaan kinerja. 

  • Pola Karier JF : Pengembangan karier JF berbasis pada talent mobility dalam pola karier horizontal vertical, dan diagonal
  • Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan: Simplifikasi ruang lingkup tugas jabatan fungsional berbasis pada ekspektasi kinerja
  • Pengelolaan Kinerja JF: Pengelolaan kinerja JF berbasis pada pemenuhan ekspektasi kinerja dan pengembangan kompetensi
  • Konsolidasi JF: Penyederhanaan jumlah JF yang telah ditetapkan melalui konsolidasi JF yang berbasis pada klasifikasi JF
  • Kompetensi dan kelas jabatan: Pengembangan kompetensi yang mendukung pada pemenuhan kompetensi minimal JF yang berbasis pada pembelajaran terintegrasi standardisasi kelas JF bertujuan untuk mendorong pada kualitas JF yang sama.

Transformasi JF

Transformasi JF menjadi kunci sukses dalam melakukan tata Kelola JF seiring dengan adanya transformasi  organisasi, transformasi jabatan dan transformasi mekanisme kerja.  Transformasi JF yang dikembangkan tertuang dalam 6 (enam) Pokok Tata Kelola JF

  • Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja
  • Perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility
  • Target AK tahunan ditetapkan sebagai koefisien penggali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun
  • Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhuan ekspektasi kinerja
  • Ditambahkan ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional  yang memiliki kinerja keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF
  • Instansi Pembina Menyusun konten pembelajaran, strategi  dan program pengembangan kompetensi
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline