Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

TERVERIFIKASI

Pustakawan Perpusnas

Rencana Tindak Lanjut Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan

Diperbarui: 15 Januari 2023   10:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Hari ketiga pelaksanaan Rakernis Perpustakaan Nasional RI, 15 Januari 2022 diisi dengan pemaparan dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pelathian pak Teguh Purwanto, Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Ibu Opong Sumiati, dan Koordinator Pustakawan Perpusnas RI pak Dedi Djunaedi. 

Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan dalam paparannya menyampaikan tentang aturan baru jabatan fungsional pustakawan yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Perpustakaan.

Tindak lanjut Permenpan RB no. 55 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Petunjuk Teknis

2. Pedoman penyusunan formasi

3. Standar kualitas hasil kinerja

4. Evaluasi jabatan

5. Penyusunan kelas jabatan

6. Penyusunan naskah akademik dan pengusulan penyesuaian tunjangan jabatan

7. Revisi standar kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline