Hari ini (10/10), KINOS (baca tulisan sebelumnya), Tim Layanan ISBN Bersama Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) melakukan pembahasan terkait dengan implementasi Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Layanan ISBN. Tim IKAPI dipimpin langsung oleh Arys Hilman Nugraha selaku Ketua Umum IKAPI dan didampingi oleh 3 orang anggotanya, yaitu Bien Pasaribu, Bendahara Umum.
Mappa Tutu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Pengembangan Penerbit. Rikki Lumban Tobing, Kepala Bidang Buku Pendidikan. Agenda FGD ini dibagi menjadi 4 bagian, pertama pembahasan tentang pembentukan Tim Pemantau Layanan ISBN, kedua pembahasan tentang penerbitan di Indonesia, dan ketiga terkait dengan pelaksanaa IIBF yang akan dilaksanakan pada tanggal 9-13 November 2022 di Jakarta Convention Center. Keempat diskusi tentang Inovasi KINOS, Katalog ISBN Online Searching sebagai repositori penerbitan di Indonesia.
Sebelum FGD dibuka kami sudah melakukan obrolan kecil di ruangan Kapusbiola dengan Arys Hilman, Mappa, Bien, dan juga Robinson. Obrolannya seputar Undang-undang perbukuan, hakcipta, pameran buku internasional, dan juga kongres penerbitan sedunia.
Tim Pemantau Layanan ISBN diatur dalam BAB V Pemantauan Pasal 22, 23, dan pasal 24. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa (1) Perpustakaan Nasional melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pemohon atas kewajiban dan larangan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim pemantau layanan ISBN yang dibentuk oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Selanjutnya Pasal 23 mengatur tentang susunan Tim Pemantau Layanan ISBN: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua; dan d. anggota
Pengarah dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang bibliografi pada Perpustakaan Nasional.Penanggung jawab dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang bibliografi pada Perpustakaan Nasional.
Ketua dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang bibliografi pada Perpustakaan Nasional.
Pasal 24 Tim pemantau layanan ISBN bertugas: a. memastikan kesesuaian pelaksanaan penerbitan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam setelah diterbitkan ISBN; b. memeriksa kesesuaian pencatuman ISBN yang didaftarkan dengan ISBN yang diterbitkan; dan c. memberikan rekomendasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang bibliografi pada Perpustakaan Nasional terkait penjatuhan sanksi administratif.