Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

TERVERIFIKASI

Pustakawan Perpusnas

Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama: Peraturan Perpusnas Nomor 3 Tahun 2022

Diperbarui: 21 Juni 2022   05:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Orasi Ilmiah Youtube Perpusnas

Pengantar

Tulisan ini merupakan seri ketiga tentang pustakawan ahli utama, seri pertama dengan judul "Orasi Ilmiah dan Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama" dimuat di kompasiana pada 13 Maret 2022.  Seri kedua dengan judul "Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama : Obrolan ringan di Sekretariat PP-IPI dimuat di kompasiana pada 25 Mei 2022. Seri ketiga ini akan menguraikan tentang orasi ilmiah  pustakawan ahli utama berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomo 3 tahun 2022 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama.

Orasi Ilmiah

Pelaksanaan Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomo 3 tahun 2022 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Perpustakaan Nasional, 

Bapak Muhammad Syarif Bando. Diundangkan pada 18 Mei 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, dengan Berita Negara Negara Republik Indonesia Nomor 483 Tahun 2022.  (Peraturan ini dapat diunduh di JDIH Perpustakaan Nasional)

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama merupakan jenjang jabatan tertinggi pada Jabatan Fungsional Pustakawan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan secara profesional, akuntabel, dan kompeten. 

Mengutip perkataan pak Supriyanto (Tenaga Ahli Perpustakaan di Perpustakaan Nasional)  jabatan ini disebut juga "Jenderalnya Pustakawan" atau bintang empat pustakawan.

Bagi penulis, ada yang menarik setelah mencermati isi peraturan ini yaitu, disyaratkannya Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama dengan persyaratan salinan kartu anggota Organisasi Profesi Pustakawan ketika akan mengusulkan orasi ilmiah, 

dengan adanya persyaratan ini maka Ikatan Pustakawan Indonesia  dapat berperan aktif untuk melakukan sosialisasi peraturan tersebut dan mengambil peran sebagai organisasi profesi kepustakawan yang memberikan bimbingan kepada pustakawan di seluruh Indonesia dalam mempersiapkan diri kenaiakan jabatan pustakawan ahli madya ke pustakawan ahli utama.

Peraturan Perpustakaan Nasional  Tahun 2022

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline