Pembentukan Unit Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan diatur melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional, kususnya pada Pasal 30 -- 32. Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.
Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Perka Nomor 4 tahun 2020 Pasal 31 yakni :
Tugas Pokok :
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan.
Fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;
- pengembangan dan pengelolaan tajuk kendali nasional;
- penyusunan dan pengelolaan bibliografi nasional;
- penyusunan dan pengelolaan katalog induk nasional;
- penyusunan dan pengelolaan literatur sekunder;
- pemetaan penerbit/terbitan di Indonesia;
- pembinaan penyusunan bibliografi daerah dan katalog induk daerah;
- pengelolaan katalog dalam terbitan (KDT); dan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan merupakan hasil penggabungan 2 (dua) unit eselon III dari 2 (dua) unit eselon II yang berbeda yakni Bidang Pengolahan Bahan Pustaka (sebelumnya di bawah unit Pusat Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka ) dan Sub Direktorat Bibliografi dan ISBN (sebelumnya di bawah unit Direktorat Deposit Bahan Pustaka).
Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan dipimpin oleh Suharyanto yang membawahi kelompok jabatan fungsional. Dan dalam pelaksanaan tugas dibagi menjadi 2 koordinator yang masing-masing terderi dari dua sub koordinator.
1. Koordinator Substansi Pengembangan dan Pengawasan Bibliografi Nasional Indonesia (BNI) dan Katalog Induk Nasional (KIN). Ratna Gunarti selaku koordinator
Subkoordinator Substansi Penyusunan, Penerbitan, dan Pengawasan Bibliografi Nasional Indonesia (BNI) dan Katalog Induk
Nasional (KIN). Nasrullah Selaku Sub koordinator