Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

TERVERIFIKASI

Pustakawan Perpusnas

Diskusi Kepustakawanan Indonesia, Ikatan Pustakawan Indonesia

Diperbarui: 12 September 2019   15:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

seminar Ikatan Pustakawan Indonesia dalam Perpusnas Expo 2019. Rabu 11 September 2019

Ikatan Pustakawan Indonesia meyelenggarakan kegiatan "Diskusi Kepustakawanan Indonesia" dengan tema "Peran strategis pustakawan dalam pengembangan literasi masyarakat untuk kesejahteraan". Diskusi dalam rangkaian Perpusnas Expo 2019, dan dibuka oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Bapak Drs. Muhammad Syarif Bando, sekaligus sebagai pembicara utama dan memberikan kuliah tentang kepustakawan di era global. Dalam paparannya beliau memyampaikan bahwa pustakawan harus berpikir out of the box, pustakawan harus mempunyai gagasan-gagasan di luar kebiasaan.

20190912-105755-5d79c8d70d8230254f424dc2.jpg

Diskusi kepustakawan juga menghadirkan narasumber antara lain 1. Bapak Prof. Dr. Haryono Suyono, Ketua Dewan Pakar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi 2. Bapak T. Syamsul Bahri, S.H, M.Si. Ketua Umum Ikatan Pustakawan Indonesia. 3. Dian Arya Susantim S.sos. Pustakawan berprestasi tingkat Nasioal 2019. Acara diskusi kepustakawan Indonesia dihadiri oleh 180 orang peserta terdiri dari pustakawan, mahasiswa (terutama mahasiswa Universitas YARSI, Program Studi Ilmu perpustakaan, dan juga masyarakat umum. 

Dr. Zulfikar dalam forum diskusi menyampaikan tentang Asta Etika pustakawan Indonesia yang terdiri dari :

1. Melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka;

2. Meningkatkan keunggulan kompetensi setinggi-tingginya;

3. Membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi;

4. Menjamin tindakan dan keputusannya berdasarkan profesionalisme;

5. Menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi dan menyediakan akses tak terbatas;

6. Melindungi hak privasi pemustaka dan tidak bertanggung jawab atas penggunaan informasi;

7. Mengakui dan menghormati Hak Kekayaan Intelektual;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline