Mungkinkah seperti itu kondisinya, memang hingga saat ini belum banyak dari kita yang tahu bahwa pada saat kita melakukan atau sedang menghadapi proses perceraian maka penggunaan jasa pengacara adalah solusi terbaik. Bagi kalian yang masih awam dengan kondisi seperti itu, mungkin dasarnya adalah karena berbicara soal perceraian adalah sebuah hal yang tabu. Belum lagi ada pendapat dari beberapa orang bahwa perceraian itu jika bisa tidak perlu harus di ekspor. Hal itu memang benar, tetapi jika kondisinya adalah kedua belah pihak justru menggunakan beberapa dasar perceraiannya dengan pasal pasal berikut :
Pasal 116 UU Perkawinan: Dalam kasus perceraian, Pengadilan Agama berwenang untuk memutuskan mengenai hak asuh anak, kunjungan, dan nafkah anak sesuai dengan kepentingan dan kesejahteraan anak
Pasal 117 UU Perkawinan: Dalam pembagian harta bersama setelah perceraian, Pengadilan Agama akan mempertimbangkan kepentingan suami, istri, dan anak-anak serta memberikan pembagian yang adil dan wajar.
Pasal 120 UU Perkawinan: Dalam hal perceraian, Pengadilan Agama dapat memberikan hak asuh anak kepada salah satu dari kedua orang tua atau membagi hak asuh secara bersama antara keduanya, berdasarkan kepentingan dan kesejahteraan anak.
Maka yang terjadi adalah proses perceraian itu tidak mudah diselesaikan tetapi justru berjalan berlarut-larut. Sehingga pada akhirnya jalan terbaik yang akan digunakan adalah menggunakan jasa pengacara perceraian/keluarga. Saat ini memang yang namanya jasa pengacara biayanya cukup bervariasi tergantung dimana proses cerai itu dilakukan.
Besaran Jasa Penggunaan Pengacara Perceraian dan Komponen Biaya Persidangan Perceraian
Meskipun tidak ada ketentuan yang mengatur besaran tarif penggunaan jasa pengacara untuk proses perceraian. Tetapi kalian bisa melihat dari satu kondisi yang ada seperti yang tercantum dalam Pasal 21 UU Advokat menerangkan bahwa advokat berhak menerima honor atas jasa yang diberikan.[1] Akan tetapi, tidak ada "harga" pasti mengenai honor seorang advokat, jumlah ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.[2].
Sementara jika dikatakan besaran yang mesti dikeluarkan bagi mereka yang sedang melakukan proses perceraian maka contohnya adalah untuk wilayah Jakarta penggunaan jasa pengacara tarifnya bisa di mulai dari kisaran harga Rp. 15.000.000 sampai dengan Rp. 35.000.000. Sedangkan untuk biaya perkara di pengadilan mulai dari Rp. 1.040.000. Total biaya yang tercantum dari harga diatas biasanya terdiri dari beberapa komponen, seperti misalnya biaya biaya : Biaya honorarium advokat; biaya transport; biaya akomodasi; biaya perkara; biaya sidang; dan biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20%.
Berdasarkan kondisi itulah, maka setiap daerah dimana biasanya ada Kantor Pengadilan Agamanya, sudah pasti mereka menentukan kisaran biaya yang mesti dikeluarkan dalam pengurusan perceraian. Salah satu contoh yang mungkin bisa kita lihat adalah kondisi yang ada di daerah Tangerang Banten. Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tangerang Nomor : 3904/KPA.W27-A3/HK1.2.5/XII/2023 Tentang Penetapan Panjar Biaya Perkara dan Radius Pada Pengadilan Agama Tangerang, https://pa-tangerangkota.go.id/PA-TNG/PPID/SK/3904.pdf..
Itulah yang pada akhirnya menjadi satu acuan, kenapa pada akhirnya seorang pengacara kasus perceraian akan melihat di daerah mana kasusnya berlangsung. Karena dari lokasi atau daerah dimana kasusnya itu akan ditanganinya mereka akan bisa menghitung kisaran biaya yang harus diberikan kepada kliennya agar semua proses bisa berjalan dengan lancar. Jangan sampai karena ketidaktahuan klien terkait biaya atau komponen dalam pengurusan kasus perceraian membuat klien menjadi bertanya-tanya kenapa fee untuk jasa pengacaranya mahal atau relative mahal.
Sebenarnya, untuk menggunakan jasa pengacara perceraian itu tidak hanya di lihat dari berapa fee yang harus di berikan kepada pengacara tersebut. Jika dasarnya itu maka bisa jadi apa yang akan d tawarkan oleh sang pengacara terlalu murah atau sebaliknya terlalu mahal. Tetapi yang mesti di perhatikan oleh klien yang memberikan kuasa kepada pengacara perceraian adalah seberapa maksimal proses tersebut bisa di jalankan oleh pengacara dengan fee yang telah di keluarkannya.
Karena kembali lagi, berdasarkan Pasal 21 UU Advokat berbunyi : Pasal 21 (1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya. (2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.