Lihat ke Halaman Asli

Import Export

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance Import, maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

Sebagai dasar pendukung untuk memenuhi segala kebutuhan pelanggan, maka kami telah memiliki serta melengkapi beberapa izin yang diperlukan Mengenai proses pengeluaran Barang Importataupun Servis yang lainnya,

Customs Clearance Proses kepabeanan 2-3 Hari kerja setelah dokument lengkap dan benar kami terima.

·CUSTOMS CLEARANCE (PENGURUSAN IMPORT DI KEPABEANAN)

·PENGURUSAN IMPORT DOOR TO DOOR SERVICE

·CUSTOMS CLEARANCE SECARA BORONGAN (ALL-IN)

·UNDER NAME (CONSIGNEE)

·TRANSPORTASI KARGO (DOMESTICS)

Susunan Document yang dibutuhkan saat Customs Clearance Proses Kepabeanan:

1. N P W P (Nomor Pokok Wajib Pajak)

2. A P I-U-T (Angka Pengenal Import)

3. N I K (Nomor Indetitas Kepabeanan)

4. B L (Bil of Lading) atau A W B (Air Waybill)

5. INVOICE

6. PACKINGLIST

7. Surat Kuasa

Kami membuka konsultasi bebas untuk anda Dalam hal Customs Clearance Import, Silakan hubungi :

MALIK RIDWAN

Oprasional Import

Email : malikridwan91@yamail.com

Jl. Dewi Sartika No 22 AJakarta Timur 13630

Telp: 021-80874889 (Hunting)

Fax: 021-8098062




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline