Lihat ke Halaman Asli

Malik Qarafi

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka

Bolehkah Kampanye Politik di Kampus atau Masjid?

Diperbarui: 27 April 2023   06:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politik menurut saya ada dua hal, ada namanya politik inspiratif (high politics) dan Politik Praktis (low politics). Politik inspiratif adalah dakwah amar ma'ruf nahi munkar yang boleh dilakukan dimanapun tempatnya, baik di kampus atau masjid. Kampanye politik inspiratif itu misalnya seperti seruan untuk menegakkan hukum yang seadil adilnya, jujur dalam mengelola dan menjalankan amanah kekuasaan, memberantas korupsi, dan toleransi dalam kehidupan bersama serta membangun kesejahteraan untuk masyarakat. 

Namun, tidak demikian dengan politik praktis. Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Oleh karena itu, Politik praktis seperti misalnya kampanye agar memilih calon atau pasangan calon C, lalu pilih partai A dan jangan dukung partai Y. Hal semacam itu tidak boleh dilakukan di kampus atau masjid. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline