Lihat ke Halaman Asli

Mohamad Sastrawan

Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Matraman

Berpikir Jernih tentang RUU Kamnas

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1329777094736618620

[caption id="attachment_172462" align="aligncenter" width="620" caption="Pasukan TNI Angkatan Darat mengikuti defile saat upacara serah terima jabatan Kepala Staf Angkatan Darat di Markas Besar TNI Angktan Darat, Jakarta, Kamis (7/7/2011). (KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)"][/caption] Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) hadir untuk mencakup seluruh elemen keamanan di negeri ini di bawah satu lembaga yang disebut Dewan Keamanan Nasional. Tidak benar jika kemudian RUU ini dituduh sebagai penyebab tumpang tindih antara kewenangan TNI-Polri. Kehadiran RUU ini justru  memperkuat kerjasama TNI-Polri untuk mempertahankan negara dari ancaman keamanan dan pertahanan, baik dari dalam maupun luar negeri. Tuduhan lain yang harus diluruskan adalah adanya pembagian kaveling antara TNI-Polri. Istilah Kaveling merupakan penyesatan pemahaman yang disampaikan pengamat-pengamat di dalam negeri, yang tidak ingin negara ini kuat dalam bidang pertahanan dan keamanan. RUU Kamnas dibutuhkan agar segenap kekuatan yang dimiliki negara ini bisa memberikan kontribusi yang sesuai. Tidak ada istilah jatah Polri berkurang atau jatah TNI bertambah, karena di dalam rancangan ini, baik TNI atau Polri, sama-sama memiliki kewenangan untuk mempertahankan keamanan dan pertahanan negara. Dalam pandangan RUU ini, masalah keamanan tidak semata dipandang secara mikro, tetapi juga makro. Keamanan negara diperlukan untuk menjamin berjalannya roda ekonomi nasional. Masalahnya bukan hanya berbicara tentang pelayanan dan perlindungan masyarakat oleh polisi atau masalah pertahanan negara oleh TNI, tetapi lebih dari itu, yakni bagaimana keamanan nasional menjadi stabilitator pelaksanaan pembangunan ekonomi dan lainnya. Persoalan undang-undang selama ini masih belum berkaitan satu sama lain. UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU No34/2004 tentang TNI dan UU No.2/2002 tentang Polri belum saling berkaitan. Dengan adanya RUU Kamnas, maka komponen-komponen yang ada dalam undang-undang sebelumnya, akan disatupadukan menjadi kekuatan yang saling bersinergi. Ibaratnya, saat ini yang tengah disusun adalah payung dari tiga UU di atas. Setiap pasal yang tidak sinkron dalam tiga UU tersebut, akan disinkronkan dalam RUU Kamnas, sehingga nantinya tidak perlu ada revisi. Dengan demikian, pihak-pihak yang tidak setuju dengan RUU Kamnas ini, maka harus berpikir jernih, apakah mereka bekerja untuk NKRI atau kepentingan pribadi. Apalagi, patut dicurigai, mereka yang melempar wacana publik bahwa RUU ini akan mengancam demokrasi, datang dari LSM-LSM yang memiliki afiliasi dengan donatur-donatur negara asing. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline