Lihat ke Halaman Asli

Mohamad Sastrawan

Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Matraman

RUU Kamnas Seharusnya Ada Sejak Indonesia Merdeka

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Rancangan Undang-undang Kamnas yang akan dibahas DPR bertujuan mengkoordinasikan berbagai institusi untuk menjaga keamanan nasional. Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan tidak ada peran institusi lain yang dikurangi.

Pemerintah sendiri sudah menjamin peran TNI/Polri tetap sediakala, tidak ada yang berubah seandainya RUU Keamanan Nasional ini benar-benar disahkan DPR. Ketua Tim Perumus RUU Kamnas Mayjen (Purn) Dadi Sutanto menegaskan, polemik RUU Kamnas muncul lantaran keterlambatan pembentukan UU itu.

Menurutnya, saat hadir sebagai pembicara di Warung Daun Jakarta, Sabtu (14/1), undang-undang Kamnas seharus dibuat sejak awal kemerdekaan Indonesia. UU ini semestinya dibentuk sebelum undang-undang yang mengatur keamanan dilahirkan.

Meski demikian, Pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai masukan. Dadi Sutanto yang kini menjabat sebagai staf ahli bidang pertahanan Kementerian Pertahanan itu, mengimbau berbagai pihak memberikan masukannya kepada DPR, khususnya Komisi I, saat RUU ini dibahas. Dia berharap masukan yang diberikan adalah dalam rangka membangun negara, serta dilakukan dengan hati dan pikiran jernih, bukan karena ada kepentingan tertentu. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline