Pada hari yang sama, jalan tol Pemalang dan Cipondoh menjadi saksi kecelakaan truk yang merenggut nyawa. Kejadian mengerikan tersebut memicu keprihatinan besar, dan pertanyaan yang mengemuka. Mengapa Tragedi ini terus berulang?
Truk bermuatan berat sering kali menjadi ancaman nyata di jalan. Pada 2024, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia meningkat signifikan, dengan lebih dari 117.000 korban, 7,21% di antaranya meninggal dunia.
Kecelakaan truk umumnya terjadi karena faktor teknis maupun non-teknis. Pada kasus di Pemalang, dugaan rem blong menjadi penyebab kecelakaan yang mengerikan itu. Banyak truk beroperasi tanpa perawatan rutin, membuat bagian-bagian penting kendaraan menjadi rentan terhadap kerusakan.
Selain masalah teknis, kelelahan pengemudi juga menjadi faktor signifikan. Pengemudi truk sering kali terpaksa menempuh perjalanan panjang dengan waktu istirahat terbatas. Akibatnya, konsentrasi mereka menurun dan risiko kecelakaan meningkat.
Muatan yang melebihi kapasitas juga menjadi penyebab kecelakaan lainnya. Kondisi ini membuat truk sulit dikendalikan, apalagi jika berada di jalanan yang menurun atau licin.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam kecelakaan yang melibatkan truk, tanggung jawab harus dibagi antara beberapa pihak. Pemilik truk, pengemudi, dan bahkan pemerintah memiliki andil dalam menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan.
Pemilik truk, misalnya, harus memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan layak jalan. Mereka berkewajiban memastikan truk tidak membawa muatan berlebih. Pemeriksaan berkala dan pemeliharaan rutin menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko kerusakan teknis selama perjalanan.
Pengemudi juga memiliki tanggung jawab besar. Mereka harus memeriksa kendaraan sebelum berangkat, memastikan kondisi rem, ban, dan bagian lainnya aman untuk perjalanan jauh. Jika pengemudi merasa lelah atau mengantuk, mereka seharusnya berhenti dan beristirahat terlebih dahulu.
Selain itu, Pemerintah memainkan peran penting. Perlu diketahui, Indonesia memiliki aturan batasan usia, kecepatan, dan muatan truk yang berlaku, yaitu: