Lihat ke Halaman Asli

Malik Aziz

Penulis Komunal

Pajak Royalti Turun, Beban Restitusi Melaun

Diperbarui: 3 April 2023   09:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber Foto : www.google.com)

Ada anak bertanya pada bapaknya
Buat apa berlapar-lapar puasa
Ada anak bertanya pada bapaknya
Tadarus tarawih apalah gunanya

Lapar mengajarmu rendah hati selalu
Tadarus artinya memahami kitab suci
Tarawih mendekatkan diri pada Ilahi

Lagu legendaris milik grup musik Bimbo ini sudah sangat lekat dengan suasana ramadan. Liriknya yang dalam, menyentuh, sekaligus mengedukasi akan makna berpuasa tersebut selalu bisa kita dengar saat ngabuburit di pusat keramaian. Selain pengunjung, pemutaran lagu religi secara komersial di layanan publik juga mendatangkan kebahagiaan bagi penciptanya dalam bentuk royalti.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik.

PP Nomor 56 Tahun 2021 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Maret 2021. Aturan ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2021.

Dalam beleid tersebut royalti ditafsirkan sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk  yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Adapula definisi hak cipta yang dijelaskan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban membayar royalti pun berlaku pada beberapa penggunaan, seperti seminar, konser musik, pesawat, pameran, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, hotel, lembaga penyiaran televisi, dan lembaga penyiaran radio.

Besaran tarif royalti ditetapkan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN mengumpulkan royalti dari pihak yang menggunakan lagu secara komersial. Royalti yang telah dihimpun LMKN selanjutnya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota.

Adapun jumlah royalti yang harus dibayarkan memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dari bidang usaha kegiatannya. Mengutip dari situs lmkn.id, tarif royalti musik di pusat rekreasi adalah sebesar Rp6 juta per tahun untuk tempat di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline