Lihat ke Halaman Asli

Malika Alea

mahasiswa

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis Legalisasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional)

Diperbarui: 15 Maret 2023   01:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

JUDUL:          Dinamika Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Analisis legalisasi hukum perkawinan Islam dalam sistem hukum nasional)

PENULIS:      Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag. 

PENERBIT:    TrustMedia Publishing Yogyakarta

TERBIT:         2016

CETAKAN:    Pertama, 2016

Buku tulisan Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag. yang berjudul "Dinamika Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Analisis legalisasi hukum perkawinan Islam dalam sistem hukum nasional)" ini mendeskripsikan secara lengkap mengenai dinamika hukum perdata islam di Indonesia yang berkaitan dengan analisis legalisasi hukum perkawinan Islam dalam sistem hukum nasional, mulai dari sejarah dan sumber pemberlakuan hukum Islam, pemberlakuan UU RI. NO.1 TAHUN 1974 DAN KHI, konsepsi perkawinan dalam hukum Islam, tujuan perkawinan, asas atau prinsip perkawinan, rukun dan syarat perkawinan, larangan perkawinan, asal-usul nasab anak, pencatatan perkawinan perkawinan wanita hamil diluar nikah, status hukum anak di luar nikah, perceraian dan akibat hukumnya, poligami perspektif hukum Islam, sampai hak dan kewajiban suami istri.

Hukum islam sebagai hukum Tuhan bersifat kokoh dan tidak mudah larut dalam perkembangan zaman, sementara hukum islam sebagai sumber hukum yang diperuntukan bagi manusia bersifat fleksibel dan menerima segala tuntutan zaman. Sebagai hukum Tuhan, hukum islam selalu bersumber pada wahyu Tuhan. Hukum islam adalah hukum yang mengalir dan berakar pada budaya masyarakat, hal itu terjadi karena fleksibilitas serta elastisitas yang dimiliki oleh hukum islam itu sendiri.

Sebelum Indonesia merdeka, Negara kita menganut tiga sistem hukum yaitu hukum adat, hukum islam dan hukum eks barat. Kemudian setelah merdeka ketiga hukum tersebut menjadi bahan dasar pembentukan sistem hukum Nasional yang berlaku di Indonesia yang dapat dilihat dari pendekatan yuridis dan normatif.

Perkembangan hukum islam di Indonesia ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Juhaya S. Praja menyebutkan terdapat enam teori tentang berlakunya hukum islam di Indonesia, yaitu; Teori penaatan hukum Islam, Teori penerimaan autoritas hukum, Teori receptie in complexu, Teori receptie, Teori receptie exit dan Teori receptie a contrario. Setelah adanya pengkajian huukum islam, lalu ditemukan lagi dua teori yaitu; Teori eksistensi dan Teori implementasi.

Dinamika UU RI No. 1 Tahun 1974 dalam Sistem Hukum Nasional. UU Perkawinan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanggal yang sebagian besar telah memenuhi tuntutan masyarakat Indonesia, dimana tuntutan tersebut telah terjadi sejak kongres perempuan Indonesia pertama 1928. Kemudian setelah Indonesia merdeka, pemerintah mengeluarkan undang undang tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk tahun 1946. Selanjutnya pemerintah membentuk panitia Rancangan Undang Undang Perkawinan (RUU Perkawinan) pada tahun 1950, namun RUU Perkwinan tersebut dibahas dalam sidang DPR dan tidak berhasil berwujud undang undang.

Kemudian pada tahun 1973 RUU kembali diajukan oleh pemerintah hingga pada akhirnya mencapai muafakat di antara para anggota DPR, dan kemudian pemerintah mengundangan UU Perkawinan tanggal 2 Januari 1974. Lalu tanggal 1 April 1975 lahir peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 yang berisi peraturan pelaksanaan UU RI No. 1 Tahun 1974, sehingga tanggal 1 Oktober 1975 UU tersebut dapat berjalan secara efektif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline