Lihat ke Halaman Asli

Malika Azzahro

Binus University

Dilarang Memakai Alas Kaki "Sandal" saat Berkendara, Akankah Efektif?

Diperbarui: 11 Juli 2022   12:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia dapat dikatakan sebagai suatu negara dengan tatanan yang runtun. Adanya dasar hukum yang beragam dan ideologi sebagai pedoman menjadi salah satu faktor penunjang. Tetapi, tidak jarang pula terdapat “bunyi” hukum yang terdengar lazim di telinga masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah himbauan mengenai “dilarang memakai sandal saat berkendara”, setujukah anda? Ya, bunyi hukum yang satu ini terdengar cukup asing sekaligus menarik karena merupakan hal yang belum pernah ada dan diterapkan sebelumnya di negara dengan sejuta surga dunia ini. Himbauan ini mulai diterapkan di kota-kota besar di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh tingkat persentase kasus kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya mengapa harus muncul larangan tersebut dan apa keterkaitan “sandal” dengan kasus kecelakaan yang ada.

Setiap pengendara mempunyai kemungkinan untuk mengalami kecelakaan. Akan tetapi, hal tersebut dapat dicegah dengan lebih berhati-hati dalam berkendara dan menaati segala peraturan lalu lintas yang telah ditentukan. Memiliki surat Izin mengemudi, memakai spion sesuai dengan standarisasi yang ada, memakai helm sebagai pelindung kepala, dan menaati sistemasi lampu lalu lintas sesuai dengan anjuran dapat menolong setiap jiwa pengendara agar nyaman berkendara dan selamat sampai tujuan. Tak jarang pula pengendara di Indonesia melanggar ketentuan berkendara yang ada, seperti anak dibawah umur yang belum memahami isi dari aturan lalu lintas diizinkan untuk berkendara tanpa adanya pengawasan dari orangtua. Hal tersebut yang menjadi salah satu faktor banyak terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas. Lantas? Siapakah yang harus disalahkan? Memang semua hal yang terjadi merupakan bagian dari takdir setiap makhluk yang hidup di dunia. Tetapi, pernyataan tersebut dapat disiasati jika kita dapat mengambil tindakan yang lebih bijak dan tepat.

Sebagian besar pengendara yang melanggar himbauan “dilarang memakai sandal saat berkendara” ini dianggap seperti melanggar ketentuan hukum Indonesia yang kemudian akan dikenakan sanksi berupa tilang dan denda. Berdasarkan research yang ada, hal tersebut diterapkan oleh lapisan hukum untuk membangun rasa disiplin dan komitmen setiap pengendara yang menggunakan jalan raya. Mengingat Negara Indonesia saat ini memasuki musim hujan yang mengakibatkan jalanan menjadi licin dan tergenang air. Hal tersebut juga dianggap logis dan makesense  dengan adanya himbauan ini. Pemakaian alas kaki berupa sandal memicu resiko yang cukup besar untuk mengalami kesalahan berkendara dengan keadaan jalanan di Indonesia seperti saat ini. Apakah kebijakan ini cukup efektif diterapkan di Indonesia? Bagaimana dengan statement “tidak semua pengendara memiliki alas kaki selain sandal” ?, Kemudian jika keselamatan telah menjadi prioritas, apakah harga sepatu masih menjadi pertimbangan? sebagai warga negara sudah selayaknya kita memiliki pendapat dan sikap yang cerdas dalam menanggapi suatu hal yang terjadi dan ditetapkan. Hargai dan taati apapun yang telah ditentukan sebagai bentuk rasa kewarganegaraan. Berkendaralah dengan hati-hati dan sayangi diri sendiri. (M.A, Binus University)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline