Lihat ke Halaman Asli

malihatus saidah

mahasiswa uin sunan ampel

Mediasi Penyelesaian Konflik

Diperbarui: 7 Juli 2023   11:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kehidupan masyarakat pasti tidak luput dengan adanya konflik, konflik memang tidak bisa dipisahkan didalam kehidupan masyarakat. Konflik merupakan fenomena umum dalam kehidupan manusia diberbagai konteks, baik dilingkungan keluarga, kerja, maupun masyarakat. Konflik dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan hubungan antar individu atau kelompok, kerugian materi, bahkan dapat menimbulkan kekerasan dan perangan.

Konflik adalah suatu benturan atau pertentangan antara dua belah pihak atau lebih yang disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan atau ideologi, perbedaan nilai, ketidakadilan, dan sumber daya yang kurang. Terjadinya suatu konflik itu harus segera diselesaikan, karena konflik yang tidak diselesaikan dapat menyebabkan ketegangan yang berkelanjutan. Maka, penting untuk mengembangkan metode yang efektif dalam menangani dan menyelesaikan konflik.

Salah satu metode yang telah dikembangkan dan digunakan secara luas untuk menyelesaikan konflik adalah mediasi. Mediasi merupakan cara alternatif dalam penyelesaian konflik yang mana membutuhkan pihak ketiga, yang netral membantu pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Tujuan utama mediasi adalah memfasilitasi dialog, meningkatkan pemahaman, dan mengidentifikasi solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Pihak ketiga dalam mediasi disebut mediator. Seorang mediator harus bisa menengahi dan membantu para pihak untuk menemukan solusi terbaik. Seorang mediator juga harus netral tidak boleh berpihak pada salah satu pihak yang terlibat konflik. Seorang mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa yang bersangkutan. Dengan begitu, tidak ada paksaan bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan cara mediasi.

melakukan mediasi dengan cara perundingan atau mufakat para pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh mediator. Mediator bertugas untuk membantu para pihak mencari solusi terbaik dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang kooperatif dan konstruktif. Tujuaan mediasi yakni dalam menyelesaikan sangketa yang berdasarkan kesepakatan yang memuaskan antara kedua belah pihak.

Fungsi mediator adalah Membuka saluran komunikasi yang baik diantara dua belah pihak, Membantu para pihak untuk memahami hak yang dimiliki oleh pihak lain, memimpin jalannya perundingan, Mendidik para perunding yang baru, Menawarkan bantuan untuk menghubungkan para ahli atau narasumber dari luar untuk membantu setiap pihak agar dapat memperoleh pilihan-pilihan yang tepat, Membantu para pihak melihat permasalahan dari berbagai sudut pandang, Membantu para pihak agar dapat membangun penyelesaian yang layak, Serta mengambil inisiatif untuk memimpin agar berjalan secara prosedural maupun substantif.

Jadi, dapat disimpulkan bahwasannya mediasi merupakan proses penyelesaian konflik yang melibatkan pihak ketiga yang netral, atau bisa disebut sebagai mediator, membantu para pihak mencapai kesepakatan. Mediasi itu bersifat sukarela. Tujuan mediasi adalah untuk menciptakan perdamaian di antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. proses mediasi ini merupakan salah satu proses penyelesaian sangketa secara alternative diluar pengadilan. peran seorang mediator sangat penting, karena membantu pihak-pihak yang terlibat dalam konflik melalui komunkasi dan negosiasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline