Hari ini Pemerintah DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik ketika berbelanja yang tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 142 2019, yang merekomendasikan kepada semua pihak yang berjualan atau pembeli untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Hal ini otomatis menjadi aturan baku bahwa saat ini penggunaan plastik sekali pakai amat dilarang. Meskipun ada pula hal-hal yang dibolehkan penggunaannya pada jenis benda-benda tertentu.
Apakah aturan ini serta merta bisa diapresiasi oleh pemiliki usaha yang setiap harinya menggunakannya? Kemungkinan besar banyak yang mengapresiasi aturan ini, meskipun tidak menampik banyak pula pihak yang jelas menerima kerugian akibat kebijakan yang ramah lingkungan ini.
Siapa yang paling diuntungkan?
Mereka adalah pengusaha yang menghasilkan tas-tas belanja yang saat ini bertumbuh di seantero negeri. Saat ini banyak berdiri usaha-usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang secara kontinyu menghasilkan produk tas-tas belanja dengan harga terjangkau.
Seperti apa yang dilakukan oleh anak-anak berkebutuhan khusus, saat ini pun sudah banyak memproduksi kantong-kantong belanja yang diproduksi dari kain yang relatif murah.
Merekalah yang mendapatkan kesempatan untuk semakin memperbesar usaha dan mendapatkan angin segar atas kebijakan yang tepat ini.
Namun, di antara mereka yang mendapatkan angin surga dari kebijakan ini adalah pengusaha yang memproduksi kantong plastik sekali pakai (kresek) yang sampai sejauh ini masih beroperasi dan memproduksi serta mendistribusikannya ke seluruh nusantara. Bahkan tak hanya produk dalam negeri yang beredar, kabarnya, saat ini banyak pula produk "kresek" ini yang berasal dari import.
Meskipun demikian, terkait pelarangan plastik sekali pakai ini, tentu saja tidak serta merta menutup kran usaha para pengusaha tersebut, lantaran pada benda-benda tertentu penggunaannya masih dibolehkan.
Memetik Untung Dari Pelarangan Kantung Plastik