Lihat ke Halaman Asli

Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi Menurut Surat An-Nisa

Diperbarui: 27 November 2023   14:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://images.app.goo.gl/i5twfcFC7hv1GqzV7

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah
kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu
yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." 

kalian diharamkan menikahi perempuan-perempuan yang bersuami kecuali perempuan-perempuan tawanan perang yang diperoleh ketika ada pertempuran (jihad) yang disyari'atkan antara kita dengan musuh-musuh yang kafir. Perang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melindungi agama, bukan untuk menjajah atau  mengeksploitasi


kita dapat mengetahui bahwa seseorang laki-laki tidak boleh asal memilih wanita yang ingin dijadikan istri. Ada golongan-golongan wanita yang haram dinikahi berdasarkan penjelasan surat an-nisa yaitu terdapat tujuh golongan sebab faktor nasab, enam golongan sebab faktor pernikahan. Selain itu allah juga melarang seorang laki-laki menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah. Karena pernikahan tersebut termasuk perbuatan yang keji dan buruk. dalam QS. An-nisa ayat 24 bahwa diperbolehkannya menjadikan seorang wanita istri dengan cara memberikan wanita ini mahar. Mengenai hukum-hukum yang ditetapkan Allah, tentu itu merupakan Anugerah dari Allah bagi hamba-hamba-Nya. Semua yang ditetapkan oleh Allah pasti membawa kebaikan di dunia dan di akhirat.

nah siapa saja golongan golongan yang disebutkan diatas.

7 golongan sebab faktor nasab:

-ibu

-nenek

-anak kandung

-cucu

-saudara perempuannya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline