Lihat ke Halaman Asli

Kontroversi Lagu yang Di-Speed Up dan Resikonya terhadap Sang Musisi

Diperbarui: 11 Agustus 2023   12:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar

Akhir-akhir ini musik yang ramai bertebaran di media sosial terutama pada aplikasi TikTok banyak menggunakan musik yang diubah menjadi versi speed up. Musik versi speed up merupakan musik yang diubah dengan menaikkan BPM/tempo menjadi lebih cepat dari aslinya. Seiring waktu musik speed up ini tidak hanya ramai di TikTok tapi di platform media sosial lain juga banyak digunakan salah satunya Instagram.

Pada aplikasi TikTok dan Instagram terdapat fitur sound yang memudahkan penggunanya untuk memakai musik yang diinginkan. Jika pengguna menggunakan musik di sound tersebut maka akan terhitung sebagai streaming, melalui streaming itu lah penyanyi mendapat pemasukan berupa royalti.

Melalui maraknya musik versi speed up di sound platform media sosial tersebut menimbulkan pertanyaan boleh kah suatu lagu diubah begitu saja. Apakah mengubah lagu tanpa izin pemilik lagunya langsung merupakan suatu hal yang dilarang? Jika mengubah lagu tersebut digunakan untuk tujuan monetisasi dan menghindari copyright, maka hal tersebut haram untuk dilakukan. Lalu, apakah artinya mengubah lagu tanpa tujuan komersialisasi boleh dilakukan? Ya, boleh asalkan sound yang digunakan tetap menggunakan source dari sound official si artis, artinya sound tetap diberikan link kredit penyanyi aslinya jangan membuat sound sendiri tanpa adanya lisensi ke artis tersebut.

Bagaimana dengan pengguna yang ingin memakai sound versi speed up? Kita sebagai pengguna harus bisa memilah sound yang kita pakai dengan melihat apakah sound tersebut terhubung dengan kredit penyanyi aslinya. Cara mengetahuinya kita bisa melihat seperti di bagian yang ditandai warna merah di bawah ini:

Resiko dari adanya lagu versi speed up sudah sedikit dijelaskan di atas, untuk itu di sini akan dijelaskan secara lebih jelasnya lagi. Musik yang dibuat seorang musisi biasanya memiliki copyright. Dengan adanya copyright, di mana pun musik tersebut diputar atau digunakan maka akan terdeteksi secara jelas siapa pemilik lagu tersebut dan siapa pembuatnya. Si pemilik lagu dari copyright punya hak royalti dari platform yang menggunakan karyanya. Kaitan permasalahannya dengan lagu yang di-speed up yaitu beberapa dari creator musik versi speed up tidak tercantum copyright, sementara banyak orang yang memakainya dibanding dengan sound aslinya sehingga pendapatan yang seharusnya musisi rasakan tidak didapatkan.

Masalah copyright memang suatu hal yang rumit, sebab jika suatu lagu terdapat perubahan seperti di-speed up, terkadang ada beberapa kondisi di mana copyright tidak bisa mendeteksi sehingga copyright bisa dimiliki creator speed up tersebut tanpa sepengetahuan artis. Dalam kejadian parahnya terdapat oknum-oknum yang dengan sengaja mengunggah lagu versi speed up ke Spotify, sehingga royalti dari Spotify masuk ke oknum tadi bukan ke penyanyi aslinya.

Makanya tidak heran beberapa artis secara sengaja membuat lagu dengan versi speed up secara mandiri sehingga orang-orang bisa memakai musik dari sound officialnya secara langsung dan pemasukan tetap mengalir sebab copyright di tangan si artis. Contohnya yaitu SZA, ia membuat lagu Kill Bill versi speed up dan diunggah di Spotify. Beberapa artis ada yang tidak mempersalahkan jika lagunya diubah akan tetapi dengan syarat sound harus memakai copyright resmi dan royalti tetap masuk ke mereka.

Musik merupakan suatu karya yang berharga, terdapat banyak proses dalam pembuatan musik itu sendiri. Suatu musik sudah berusaha dibuat seindah mungkin bahkan bisa saja direvisi berkali-kali, oleh sebab itu sebaiknya kita menghargai karya musik sebisa mungkin salah satunya dengan cara tidak mengubah lagu sembarangan dan menggunakan sound yang berketerangan tanpa menghilangkan copyright aslinya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline