Emron Pangkapi mengukuhkan diri mengganti Suryadharma Ali (SDA) sebagai Ketua Umum PPP. Putusan sepihak yang tidak berdasar pada aturan main partai itu dilakukan hanya karena SDA diniai merusak marwah dan kehormatan partai. SDA merupakan tersangka kasus korupsi haji.
Dalam terminologi hukum dikenal asas praduga tak bersalah. Status tersangka hanya merupakan status awal saat seseorang diduga kuat melakukan tindak kejahatan. Masih ada status dan tahapan berikutnya hingga seseorang itu dipastikan terlibat dan bisa disebut bersalah.
Dalam kasus kasus korupsi haji, SDA baru menjadi tersangka. Belum menjadi terdakwa ataupun narapidana. Belum ada vonis atau putusan apapun yang menyebut Ketua Umum PPP ini sebagai orang yang bersalah menyelewengkan dana ibadah haji.
Berbeda dengan Emron Pangkapi, dia sudah divonis bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi. Kasusnya terjadi pada tahun 1999 ketika Emron menjabat Ketua DPRD Bangka Belitung. Emron terbukti secara sah dan meyakinkan memakan uang bantuan negara kepada Kredit Usaha Tani sebanyak Rp. 714 juta.
Setelah menjalani proses panjang pada tahun 2009 Emron ditangkap dan dijebloskan ke penjara Lapas Bangka Belitung. Emron dipastikan bersalah melakukan korupsi karena melanggar pasal 1 ayat 1 huruf b jo pasal 28 UU No. 31 tahun 1971 jo UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 43 UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1.
Karena itu, Suryadharma dan Emron dimata hukum tidak sama. SDA baru disangkakan dan bagaimanapun beratnya sangkaan itu, ia masih punya hak disebut tidak bersalah. Sementara Emron jelas dan nyata kesalahannya. Bahkan ia dipenjara gara-gara korupsi uang petani ratusan juta rupiah itu.
Jika SDA kini dipecat dan dicopot dari jabatan Ketua Umum –walaupun sepihak- lantaran diduga terlibat korupsi haji, harusnya Emron sudah dari jauh hari tidak menjabat distruktur PPP. Inilah yang disebut maling teriak maling!
Ini pulalah yang membuat konflik internal PPP menjadi tak masuk akal. Alih-alih beralasan untuk kehormatan dan marwah partai, ternyata kini dipimpin oleh Ketua Umum kudeta yang pasti seorang KORUPTOR, dialah EMRON PANGKAPI!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H