Assalamu'alaikum Wr.Wb
Perkenalkan Nama saya Nurmala, saya seorang Mahasiswa Akuntansi Syariah di fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Sultan Thaha Saifuddin Jambi.
dalam artikel ini saya akan menjelaskan mengenai Dasar Pelaksanaan Audit Lingkungan.
Setiap usaha atau kegiatan yang kita lakukan wajib untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, untuk menjamin kelestarian lingkungan perlu dilaksankanannya pemantauan lingkungan sesuai dengan yang terteradalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkkungan).
Menurut Keputusan Mentri Lingkungan Hidup No.42 Tahun 1994, Audit lingkungan adalah suatu alat manajemn yang meliputi evaluasi secarasistematik, terdokumentasi, periodik, dan objektif mengenai bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan.
Audit lingkunagan memiliki tujuan untuk memfasilitasi upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap pengelolaan lingkungan. sesuai dengan pengengertian audit lingkungan juga dapat digunakan sebagai alat manajemen, maksudnya kegiatan audit lingkungan juga dapat digunakan sebagai alat evaluasi yang sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif untuk mengetahui potret keadaan lingkungan bagi orang yang melakukan usaha.
Fungsi Audit lingkungan yaitu, upaya peningkatan penataan terhadap peraturan, artinya suatu komponen tertentu baik atau tidak maka harus dilakukan dengan baku mutu lingkungan, dan audit lingkungan juga merupakan dokumen yang dapat merealisasi pelaksanaan. SOP pemasangan, Pengelolaan lingkungan, dan sebgaii early warning system/ kerusakan perencaaan lingkungan dnegan cara perbaikkan penggunaan semberdaya, yaitu penghematan bahan, menimalisasi limbah, kemungkinan memperoleh tambahan sumberdaya dari proses recycle.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H