Ketidakadilan terhadap minoritas agama di Indonesia adalah isu yang terus menghantui upaya bangsa ini dalam menjaga persatuan dan keharmonisan. Situasi ini sering kali mencakup diskriminasi, marginalisasi, hingga tindak kekerasan terhadap kelompok agama yang jumlahnya lebih kecil dibandingkan mayoritas. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh rakyat Indonesia.
Indonesia adalah negara yang pluralistik, dengan beragam suku, budaya, dan agama. Keberagaman ini seharusnya menjadi kekuatan bangsa. Namun, kasus-kasus diskriminasi agama mencerminkan tantangan besar dalam mengelola pluralisme tersebut. Ketidakadilan terhadap minoritas agama harus dilihat sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang berpotensi memecah belah bangsa dan menciptakan konflik sosial. Ketidakadilan ini tidak hanya mencederai nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga membahayakan stabilitas sosial-politik negara. Jika terus dibiarkan, diskriminasi terhadap kelompok minoritas bisa memicu radikalisme, meningkatkan rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah, dan memperlebar jurang perpecahan di masyarakat.
Membedakan agama dalam hal pengakuan dan penghormatan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan upaya menjaga identitas dan keunikan masing-masing agama. Setiap agama memiliki ajaran, keyakinan, dan tradisi yang berbeda, yang perlu dihormati tanpa mencampuradukkan keyakinan satu sama lain. Prinsip ini menjadi dasar penting dalam menciptakan harmoni di tengah keberagaman. Meski begitu, penting pula diingat bahwa hukum di Indonesia tidak mengatur secara eksklusif ajaran agama tertentu. Sebaliknya, negara menjamin kebebasan beragama melalui UUD 1945 dan sejumlah peraturan terkait. Namun, penerapan hukum yang tidak adil atau bias terhadap kelompok mayoritas sering kali memperparah ketidakadilan terhadap minoritas agama.
Siapa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini? Jawabannya mencakup berbagai pihak. Pemerintah memegang peran sentral dalam menciptakan kebijakan yang inklusif dan menegakkan hukum secara adil tanpa memihak. Tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan ajaran toleransi dan menciptakan ruang dialog antaragama. Sementara itu, masyarakat sipil juga harus aktif dalam menolak segala bentuk intoleransi dan diskriminasi serta mendukung upaya menciptakan solidaritas.
Islam sendiri, sebagai agama mayoritas di Indonesia, mengajarkan prinsip keadilan dan toleransi. Dalam QS. Al-Mumtahanah: 8, Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk berlaku adil terhadap siapa pun, termasuk non-Muslim, selama mereka tidak memusuhi atau menyerang. Rasulullah saw. pun memberikan teladan hidup berdampingan dengan non-Muslim dalam masyarakat Madinah. Nilai-nilai ini harus terus dikedepankan dalam membangun kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia.
Untuk mewujudkan keadilan bagi minoritas agama, beberapa langkah berikut dapat dilakukan. Pertama, penegakan hukum yang tegas dan adil. Pemerintah harus memastikan tidak ada diskriminasi dalam penyelesaian kasus yang melibatkan minoritas agama. Kedua, pendidikan toleransi sejak dini. Kurikulum nasional perlu menanamkan nilai-nilai keberagaman untuk generasi muda agar tumbuh dalam semangat saling menghormati. Ketiga, dialog antaragama. Tokoh agama harus mendorong pertemuan lintas agama untuk menciptakan pemahaman bersama dan mengurangi prasangka. Keempat, keterlibatan masyarakat. Masyarakat perlu aktif mendukung kegiatan yang memperkuat harmoni antaragama dan menolak segala bentuk intoleransi.
Dengan langkah-langkah tersebut, kita dapat menciptakan masyarakat yang inklusif, di mana semua kelompok agama baik mayoritas maupun minoritas---merasakan keadilan dan kedamaian. Perjuangan ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Hanya dengan bersama-sama, kita dapat mewujudkan Indonesia sebagai rumah yang aman dan nyaman bagi semua agama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI