"Menjadikan areal pertambangan Degeuwo sebagai pertambangan rakyat"
Degeuwo menjadi menarik diperbincangkan ketimbang pendulangan emas yang dilakukan di areal PTFI di Timika, perbincangan terkait Degeuwo sudah berlangsung lama, langkah-demi langkah sudah dilakukan oleh masyarakat sendiri juga oleh pemrintah, banyak yang mengatakan kegiatan ini illegal ada yang mengatakan itu punya masyarakat trapapa, ada yang mengatakan ditutup saja, ada juga yang mengatakan dibolehkan yang punya ijin yang kategorinya tidak punya ijin dihentikan. Menanggapi berbagai fenomena itu Gubernur Papua menanggapi dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Papua Nomor, 1 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di seluruh Wilayah Provinsi Papua tanggal 9 Mey 2011 yang menginstruksikan Bupati/Walikota se Provinsi Papua. Isi dari INGUB itu antara lain: 1) Menghentikan semua aktivitas kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah masing-masing yang berada didalam Wilayah Hutan Lindung, Kontrak Karya (KK) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) 2) Menindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan menghentikan aktivitas pelayanan transportasi udara yang digunakan sebagai penghubung daerah-daerah Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) 3) Menghentikan pelaksanaan perjanjian kerjasama yang telah dilakukan oleh masyarakat adat dengan pihak perusahaan yang tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diketahui Pemerintah Daerah Jika dilihat dari isi INGUB ini terlihat mau menggusur penambang rakyat baik orang asli papua dan pendatang, yang oleh Pemda Provinsi Papua sebagai pelaku PETI. Namun INGUB ini disikapi secara bijaksana dan manusiawi oleh Pemda Paniai, dengan tetap melihat Hak Asasi pendulang sebagai manusia yang perlu makan, serta untuk meminimalisir konflik di wilayah jauh terpencil ini dan menghormati UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang bermimpi membuat membuat orang asli papua menjadi tuan di negeri sendiri. berdasarkan itu Pemda Paniai membentuk tim penertiban yang terdiri dari; Dinas Pertambangan Paniai, (Drs. Paul Kasihiu, (Kepala Bidang Data Distamben Paniai, Amos Hehanusa (Kabid Geologi Distamben Paniai, Kapolres Paniai, AKBP Janus Siregar, Danton Brimob, Yosep Zonggonau (Wakil ketua Dewan Adat Paniai) dll. yang melakukan penertiban dan police line terhadap aktivitas pendulangan yang tidak memperoleh Ijin dari instansi yang berwenang. Tim ini melaksanakan tugasnya selama 1 minggu dari tanggal 22 Mey – 27 Mey 2011, Setelah selesai melakukan Penertiban PETI/ Pertambangan Rakyat di Paniai, Dewan Adat Daerah Paniai dan Tim Penertiban PETI Pemda Paniai, dengan alasan yang telah dibahas dalam bagian terdahulu, mengusulkan kepada Bupati Paniai agar dapat mengusulkan Lokasi Pendulangan Emas di Kampung Nomouwodide, distrik Bogobaida, sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat, melalui surat Nomor: 500/239/SET tanggal 5 September 2011, Bupati Paniai, Naftali Yogi, S Sos menyurat Gubernur Papua dengan perihal Permohonan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dilampiri dengan peta WPR dan juga koordinat blok WPR. Namun sampai saat ini belum dapat di tanggapi, oleh pemerintah Provinsi Papua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H