Lihat ke Halaman Asli

M Akbar

Mahasiswa hukum

Penerapan K3RS untuk Lingkungan Kerja yang Lebih Aman

Diperbarui: 9 Desember 2023   18:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Standar pengelolaan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3RS) rumah sakit semakin berkembang seiring dengan pertumbuhan pemanfaatan fasilitas kesehatan oleh masyarakat. Sumber daya manusia (SDM), pengunjung/petugas pasien, pasien, dan masyarakat sekitar perlu dilindungi dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja karena cara pelayanan yang diberikan serta prasarana dan sarana rumah sakit yang belum memadai.

Catatan yang tidak memadai mengenai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan cedera pada pekerja kesehatan dan non-kesehatan di Indonesia. Tren peningkatan prevalensi terlihat jelas ketika melihat jumlah kecelakaan dan penyakit akibat kerja di sejumlah negara maju (berdasarkan berbagai observasi). Kurangnya kesadaran karyawan serta rendahnya kinerja dan kemampuan seringkali menjadi faktor penyebabnya. Meskipun peralatan keselamatan dapat diakses, banyak karyawan yang gagal menggunakannya karena mereka salah menilai risiko yang terkait dengan pekerjaan mereka.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan mengamanatkan upaya kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dilakukan di semua tempat kerja, terutama di tempat kerja yang mempunyai risiko penyakit mudah menular atau yang pekerjanya sedikitnya sepuluh orang. Berdasarkan informasi yang disajikan pada info di atas, terlihat bahwa rumah sakit termasuk dalam kategori tempat kerja yang mempunyai risiko terhadap kesehatan karyawan serta kesehatan pasien dan pengunjung. Oleh karena itu, pihak rumah sakit harus memulai inisiatif K3 di sana.

Risiko yang mungkin terjadi di fasilitas medis yang paling banyak terjadi seperti penyakit menular, risiko lain yang mungkin terjadi yang dapat berdampak pada lingkungan dan keadaan di rumah sakit termasuk radiasi, bahan kimia berbahaya, gas anestesi, kecelakaan (seperti ledakan, kebakaran, dan insiden yang melibatkan instalasi listrik dan sumber penularan lainnya). cedera), masalah psikososial, dan gangguan ergonomis. Tidak ada keraguan bahwa kehidupan pegawai rumah sakit, pasien, dan pengunjung semuanya berisiko terkena potensi bahaya yang disebutkan di atas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline