Lihat ke Halaman Asli

Majelis Pekerja

Majelis para pekerja

Dampak Corona dan Penerapan Omnibus Law pada Ekonomi Indonesia

Diperbarui: 8 Maret 2020   17:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Wabah virus corona semakin meluas di seluruh dunia. Saat ini kasus virus corona telah ditemukan di 73 negara. 

Sejak pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Tiongkok, virus corona atau Covid-19 sudah menginfeksi lebih dari 80 ribu orang di seluruh dunia dan menyebabkan lebih dari 3.000 orang meninggal dunia. 

Di Indonesia, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan bahwa dua warga Depok, Jawa Barat, positif terinfensi corona. Sedangkan ratusan orang lainnya saat ini dalam pengawasan karena memiliki gejala seperti virus corona. 

Epidemi Covid-19 turut berpengaruh terhadap perekonomian China dan negara-negara lainnya, termasuk Indonesia yang merupakan salah satu negara pengekspor komoditi terbesar ke China.

“Kalau kita lihat, dampak dari Covid-19 ini memang diperkirakan akan cukup signifikan bagi perekonomian China. Saat ini, aktivitas industri manufaktur di China terlihat menurun cukup drastis. Hal tersebut tentu saja berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi di China itu sendiri yang mana pada akhirnya berdampak juga terhadap perlambatan ekonomi global,” kata Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, di Jakarta, Selasa 3 Maret 2020.

Dampak menurunnya aktivitas industri manufaktur China, menurut Josua, tentu saja sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Dari sektor perdagangan, keadaan tersebut tentunya berpotensi terhadap kurangnya permintaan ekspor komoditi Indonesia untuk China. Sekedar catatan, saat ini hampir 17 persen ekspor Indonesia ditujukan ke China.

“Setiap satu persen perlambatan ekonomi China berpengaruh terhadap perlambatan ekonomi Indonesia sebesar 0,3 persen,” ujarnya.

Dampak virus corona juga dirasakan di sektor pariwisata. Jumlah wisatawan China ke Indonesia menurun drastis, demikian juga dengan kinerja bisnis perhotelan dan restoran mengalami penurunan.  

Kemudian, dari sektor investasi, dapat dilihat dari gejolak pasar keuangan yang saat ini  cenderung tertahan.

Sama seperti negara-negara lain, saat ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dalam hal mengantisipasi dari dampak negatif Covid-19 ini. Salah satu kebijakannya adalah memberikan insentif untuk sektor pariwisata.

Kemudian, untuk sektor perumahan khususnya untuk masyarakat menengah ke bawah, kebijakannya adalah menurunkan suku bunga sehingga meningkatkan suplai untuk perumahan dan lain-lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline