Lihat ke Halaman Asli

Maisyaroh

Mahasiswa

Jerat Hukum Pengancaman Melalui Sosial Media

Diperbarui: 10 Juni 2022   12:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jerat hukum kejahatan pengancaman melalui sosial media

Nama : Maisyaroh
Nim : 214102030002
Prodi : Hukum Tata Negara

Apakah Anda pernah mendapatkan ancaman  yang dilakukan oleh orang lain melalui media sosial? Atau pernah disebarkan informasi pribadinya oleh orang lain yang mungkin tidak kita kenal sebelumnya? Atau dimintai tebusan terhadap data-data pribadi? untuk Anda yang pernah mengalami kejadian tersebut, ternyata persoalan di atas sudah diatur di dalam Undang-undang ITE.

Menurut KBBI pengancaman merupakan menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.

Terdapat ketentuan undang undang pengancaman, mengatur bagaimana sanksi atau hukuman yang layak diberikan oleh pelaku pengancaman. Seseorang yang mengancam orang lain, biasanya memiliki motif tertentu demi memenuhi kepentingan pribadinya.

Pengancaman merupakan suatu tindak kejahatan, dan bisa saja melukai  tersebut dilakukan tidak benar-benar melukai korban, nyatanya tindakan tersebut masih layak mendapat hukuman yang setimpal.

Pemerintah Indonesia sudah mengatur hukum mengenai pengancaman, dimana jika seseorang melakukan tindakan tersebut demi kepentingan pribadi dan berisiko merugikan seseorang, maka ia akan mendapat sanksi secara tegas.

Adapun contoh kasusnya sebagai berikut salah satu contoh kasus pengancaman yang ada di masyarakat sekitar.
Andi adalah anak bungsu dari 3 bersaudara di keluarganya. Orang tua andi pisah sementara selama 3 minggu setelah ibu nya ketahuan selingkuh dengan pria lain. Ayah nya menuduh adik dari ibu nya telah mempengaruhi ibu andi. Saking kesalnya, secara tidak sengaja ayah nya mengancam adik ibu nya melalu sosial media Facebook. Kemudian, ibu nya membalas dengan melaporkan bukti ancaman berupa chat Messenger Facebook ke polisi.

Hal tersebut bisa di kenakan sanksi Yaitu di dalam pasal 45 ayat 4 Undang-undang No.19 Tahun 2016 yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Dan adapun terdapat juga di pasal 45B UU 19/2016 yg berbunyi
" Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi "
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Adapun pasal lain dalam kasus pencemaran yaitu didalam penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline