Allahumma laka shumtu wa bika amantu wa'ala rizqika afthartu. Birrahmatika yaa arhamar roohimin". Artinya: "Ya Allah, untuk Mu aku berpuasa, dan kepada Mu aku beriman, dan dengan rezeki Mu aku berbuka. Dengan rahmat Mu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang."
Begitu bunyi do'a waktu berbuka yang tak pernah lupa dalam ingatanku sejak kecil. Do'a itu merupakan do'a kegembiraan menyambut waktu berbuka. Terkadang saking semangatnya,ketika mendengar azan berkumandang"Allahuakbar Allahuakbar",Aku langsung membaca do'a saja, sampai lupa bacaan awal "Bismillahirrahmaanirrahiim" .Kalimat ini yang harusnya terlebih dahulu di baca setiap memulai suatu pekerjaan atau do'a dan ayat-ayat suci Al-Qur'an.
Kegembiraan menyegerakan berbuka, dengan do'a itu yang tak pernah lupa pertanda waktu berbuka sudah tiba.terkadang aku terpaksa ulang karena ketinggalan membaca Basmallah tersebut. Masih dalam membaca tangan sudah memegang gelas dan mendekatkannya ke mulut.Tak sabar rasanya menyelesaikan do'a berbuka,dan ingin segera melekatkan gelas minuman di mulut.
Menyegerakan berbuka merupakan sunnah Nabi Muhammada SAW.Sehingga kesempatan ini tak ingi dilewatkan, kareana mengikuti sunnah nabi itu adalah kebaikan dan juga akan mendapat pahala serta keberkahan.Namun dalam berbuka hendaknya tetap mengikuti adab dan anjuran Nabi Muhammad SAW,agar kita memperoleh keberkahan dari berbuka puasa tersebut.
Disamping do'a berbuka puasa di atas aku juga mengingat ayat Al-Quran yang mewajibkan kita untuk berpuasa yaitu,pada suarat Al-Baqrah ayat 183 yang berbunyi,
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
Dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk berpuasa dan hukumnya wajib,yang artinya tidak boleh ditinggalkan, jika ditinggalkan bearti kita berdosa,karena sudah melanggar aturana dari Allah SWT.
Namun dalam berpuasa ada golongan orang yang di beri keringanan, seperti musafir (orang yang sedang berada dalam perjalanan jauh), orang yang sudah tua renta dan tidak sanggup lagi untuk puasa, orang sakit yang dapat menimbulkan kemudharatan jika ia berpuasa dan orang hamil atau menyusui. Bagi orang-tersebut ada yang bisa menggantinya dan yang tidak bisa menggantinya dapat membayar fidhyah .Ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.yang artinya,
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)
Dengan demikian ,meskipun puasa wajib dilaksanakan, Allah tidak pernah membebani hambanya,dan selalu ada keringanan dalam menunaikan kewajiban yang diperintahkan.Berpuasa bukan lah beban, tapi banyak memberi manfaat bagi yang menjalankannya.Semua sudah diatur oleh Allah SWT, semoga kita dapat menjalaninya dengan baik,aamiin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H