Lihat ke Halaman Asli

Normal yang Baru di Beberapa Pusat Perbelanjaan Kota Depok

Diperbarui: 25 Juni 2020   11:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mulai tanggal 16 Juni, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Depok mulai diizinkan untuk kembali dibuka dengan menerapkan standar protokol kesehatan. 

Hal ini disampaikan oleh Walikota Depok Mohammad Idris, bahwa sebelum memasuki mall, para karyawan dan juga pengunjung diharuskan untuk mencuci tangan terlebih daluhu dan mengantre untuk dicek suhu tubuhnya. 

Jika suhu tubuh lebih dari 37,5oC maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam mall. Pengunjung yang masuk juga dibatasi, yaitu sebanyak 50% dari kapasisas mall. Akan ada sanksi yang dikenakan jika pengunjung yang masuk tidak menggunkan masker.

Protokol kesehatan yang diterapkan selain pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, dan memakai masker, juga ada hal lain seperti pengguna eskalator diberi jarak, lift hanya digunakan untuk kereta bayi dan ibu hamil. Selain itu, tempat parkir kendaraan dan tempat ibadah juga diberi jarak. Untuk protokol kesehatan di foodcourt, diterapkan dengan penggunaan meja makan hanya 2 dari 4 kursi yang dapat digunakan. Pada bagian lain seperti Gerai Pelayanan Perpanjangan SIM di salah satu mall juga sudah kembali dibuka pada hari yang sama. Tentunya dengan aturan menjaga jarak fisik antar individu. Lebih lengkapnya beberapa ketentuan yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut:

1.Kapasitas pengunjung tidak boleh lebih dari 50%

2.Pihak pengelola menandatangani fakta integritas untuk mengikuti aturan PSBB proporsional

3.Area bioskop, pusat kebugaran (gym), pijat refleksi (spa), karaoke, tempat bermain anak, salon, dan praktik dokter gigi yang berada di mall belum boleh dibuka.

Dengan dibukanya kembali mall di Kota Depok ini, terlihat masih kondusif karena tidak banyak pengunjung yang datang, cenderung sepi, dan belum banyak toko-toko yang buka, mengingat Kota Depok masih berada dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berlaku selama 28 hari atau 4 pekan, terhitung dari tanggal 5 Juni hingga 2 Juli 2020. 

Dalam hal ini, apabila pengelola pusat perbelanjaan melanggar aturan yang sudah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok. 

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah sanksi tertulis. Apabila masih juga melanggar, maka akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda, seperti untuk pengelola mall mulai dari Rp 5 hingga 25 juta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline