Lihat ke Halaman Asli

Penghapusan Insentif Guru Sintang Masih Belum Menemukan Solusi

Diperbarui: 28 November 2023   22:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sumber: Selisih Perbup Sintang No. 21 Tahun 2022

                & Perbup Sintang No. 25 Tahun 2023 (Sekretariat Daerah)

TEMUAN NAIK TPP/INSENTIF RP. 141.803.000,00, DI SEKDA SINTANG,

 UANG INSENTIF/TPP GURU DIHAPUS SEPIHAK

 

Penghapusan Insentif guru Sintang, masih belum menemukan solusi. Karena alasan dana daerah kurang dan tunjangan ganda, sementara Instansi/OPD lain naik semua sampai 99,9 %.

Perjuangan bertahun telah dilalui selama 3 tahun terakhir sejak penurunan uang insentif hingga penghapusan tambahan penghasilan pegawai hanya pada profesi guru.

Komunitas Guru Sintang telah 5 kali menghitung total kenaikan insentif instansi lain yakni Rp. 37.701.610.176,00. (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).

Total kenaikan tersebut diatas akan di rinci dari setiap instansi/OPD di setiap tulisan. Rp. 141.803.000,00, /bulan naik di  Sekretariat Daerah Kab. Sintang dan ada muncul jabatan baru.

Dirjen GTK menjelaskan bahwa guru berserti/bertunsus bisa menerima tpp/insentif dari daerah dengan kriteria tertentu. (Selasa, 16 Mei 2023)

Karena sertifikasi/tunsus bersumber dari pusat (APBN), kriteria berbeda
sementara tpp/kespeg berasal dari daerah (APBD), kriteria beda. Dan sesuai SE Dirjen Gtk : 6909/B/GT.01.01/2022  (6 Oktober 2022).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline