CUTI UNTUK SUAMI
Proses melahirkan bagi ibu hamil hal yang sangat ditunggu-tunggu, karena setiap pasangan mendambakan seorang anak penerus keturunan. Proses persalinan bukan hal mudah, sangat melelahkan baik istri maupun suami. Sang istri bertaruh nyawa dalam melahirkan sang suami merasakan kecemasan yang luar biasa apalagi istri harus di operasi dalam proses melahirkan.
Apabila istri harus operasi dalam melahirkan sang suami selama proses operasi sangat tegang menunggu hasil operasi apakah selamat atau tidak , perasaan suami campur aduk antara cemas , stres dan tak tenang selama operasi berlangsung.
Baru --baru ini ada wacana pemerintah merancang Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), yang akan mengatur cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari. Dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur hak cuti hamil selama 3 bulan, dan sudah berjalan hampir 19 tahun, tetapi belum masuk cuti untuk suami.
Wacana cuti hamil selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, bagi pelaku usaha akan berdampak terhadap pelaku UMKM. Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus 6 bulan atau masih cukup 3 bulan yang sudah berlaku seperti saat ini. kemudian apakah cuti suami 40 hari juga dibutuhkan.
Apakah Cuti suami di butuhkan?
1. Suami butuh cuti 1 minggu sebelum istri melahirkan
Suami perlu mengambil cuti 1 minggu sebelum lahiran karena masa-masa ini masa yang sangat rawan bagi istri. Seminggu sebelum lahiran istri sudah merasakan sakit , pening ,sakit perut dan juga mulai gelisah takut sendiri maka disini peran suami sangat penting untuk menemani istri.
Suami juga kalau kerja sudah tidak fokus, ingat terus istri dirumah bagaimana keadaannya. Suami sudah mulai sibuk bikin janji dengan dokter yang akan menangani istrinya untuk proses lahiran. Kalau istri lahir normal mungkin tak begitu panik akan tetapi kalau istri harus operasi waktu lahiran ini yang membuat suami gelisah dan merasa takut.
Sebaiknya RUU KIA membuat aturan bahwa cuti suami dimulai seminggu sebelum lahiran dan 4 minggu sesudah lahiran.
2. Suami butuh cuti 4 minggu sesudah istri melahirkan