Lihat ke Halaman Asli

mahsun

Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Kebijakan Pemerintah Desa

Diperbarui: 12 Januari 2025   09:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kebijakan Pemerintah Desa

Kebijakan pemerintah Desa adalah semua peraturan, keputusan, atau tindakan yang diambil oleh pemerintah Desa untuk mengatur, mengelola, dan memajukan kehidupan masyarakat Desa. Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, mendukung pembangunan Desa, dan memperkuat kemandirian Desa.

Ketentuan Kebijakan Pemerintah Desa

  1. Berdasarkan Musyawarah: Kebijakan dibuat melalui musyawarah Desa yang melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa.
  2. Mengacu pada Regulasi Nasional: Kebijakan desa harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, PMK, Permen, Perda atau Perbup.
  3. Berbasis Kebutuhan Lokal: Kebijakan Desa disusun harus berdasarkan kebutuhan dan potensi Desa

Tujuan Dibuatnya Kebijakan Pemerintah Desa

  1. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa.
  2. Mempercepat pembangunan Desa .
  3. Memberdayakan masyarakat untuk mengelola sumber daya lokal secara berkelanjutan.
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program - program pemerintahan Desa.
  5. Membuat aturan yang sesuai dngan kebutuhan dan kewenangan Desa.

Contoh Kebijakan Desa

1. Pembangunan Infrastruktur

  • Penyediaan akses jalan desa, jembatan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya.
  • Pembangunan fasilitas kesehatan seperti posyandu atau klinik desa.

2. Pengelolaan Anggaran Desa

  • Transparansi dalam penggunaan anggaran Desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Sesuai dengan regulasi yang ada

3. Peningkatan Pelayanan Publik

  • Kebijakan yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen administrasi seperti KTP, akta kelahiran, dan surat menyurat, dll
  • Digitalisasi layanan desa.

4. Pengelolaan Dana Desa

  • Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur , pengentasan kemiskinan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

5. Pengelola PAD Desa

  • Dipergunakan untuk tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa
  • Untuk kegiataan Desa yang tidak dapat dibiayai dari ADD, DD dan BGH

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline