Lihat ke Halaman Asli

Hukum Menyentuh Mushaf Al-Qur'an tanpa Berwudlu

Diperbarui: 4 April 2017   16:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam madzhab syafi'i sudah jelas hukumnya, bahwa hukum menyentuh mushaf Al-Qur'an tanpa berwudlu adalah haram

karena dalilnya ayat dan haditsnya jelas

Namun belakangan ini muncul paham2 yang mengatakan tidak apa2 menyentuhnya tanpa berwudlu dan tidak haram meskipun kita tidak punya wudlu

Untuk menjawab ini saya akan kemukakan dalil-dalil kitab Madzhab Syafi'i yang menunjukkan bahwa menyentuh Mushaf Al-qur'an tanpa berwudlu adalah tidak boleh dan haram hukumnya

Dalil pertama

Menurut Kitab Al-Mabadiul Fiqhiyah karangan Ustadz Abdul Jabbar juz 3 , hal 18 :

Apa saja yang diharamkan atas orang yang berhadats kecil :

1. Shalat

2. Twafaf

3. Menyentuh Mushaf (Al-qur'an )dan membawanya

lebih jelas lagi dijelaskan Al-Mabadiul Fiqhiyah juz 4, hal 15 :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline