Lihat ke Halaman Asli

Strategi Mengatasi Permasalahan yang Muncul Selama Pelaksanaan UN 2013

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Problematika ujian nasional 2013 yang menyebabkan karut marutnya pelaksanaan ujian di 11 provinsi di Indonesia sebetulnya telah disadari dan diketahui secara persis oleh Mendikbud sejak awal. Bahkan kemdikbud melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengantisipasi problematika yang terjadi melalui surat edaran tentang "Strategi Mengatasi Permasalahan yang Muncul Selama Pelaksanaan UN 2013" yang diterbitkan pada tanggal 10 April 2013. Surat edaran ini ditujukan kepada Rektor Perguruan Tinggi dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi di Seluruh Indonesia. Surat edaran dikirimkan via fax  No 0217668591 pada tanggal 11 April 2013 pukul 03.40 PM.

Surat edaran yang ditandatangani oleh ketua BSNP (Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.) pada intinya adalah untuk menjawab permasalahan teknis yang muncul di lapangan selama pelaksanaan UN, bersama ini kami sampaikan beberapa cara untuk mengatasinya. Ada pun masalah dan strategi yang disiapkan oleh BSNP adalah sebagai berikut:

1.Apakah peserta UN yang hamil atau sedang tersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN?

Peserta UN yang hamil atau sedang tersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN. Kelulusan yang bersangkutan dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mengacu kepada kriteria kelulusan yang ada di dalam POS UN tahun 2013.

2.Bagaimana jika ada kesalahan soal dalam distribusi, misalnya soal untuk provinsi A dikirim ke provinsi B?

Dengan adanya pencetakan naskah secara terpusat seperti sekarang ini, kemungkinan kecil akan terjadi kesalahan distribusi soal. Namun, jika hal itu terjadi maka panitia penerima hasil pekerjaan (PHPP) dari perguruan tinggi di wilayah tersebut menghubungi pihak percetakan untuk mengganti dengan naskah soal yang benar dan dibuatkan berita acara. Tanggung jawab percetakan adalah mengirimkan naskah UN ke tempat tujuan yang benar.

3.Bagaimana pelaksanaan UN bagi peserta tuna netra yang tidak mendapatkan soal UN dalam bentuk Braille?

Bagi peserta tuna netra yang tidak mendapatkan soal UN dalam bentuk Braille, akan didampingi oleh guru pengawas untuk membacakan soal ujian. Untuk itu akan ada penambahan waktu 40 menit dengan jedah waktu 30 menit antar mata pelajaran.

4.Bagaimana jika ada kekurangan/kerusakan naskah soal dan LJUN di ruang ujian?

a.Jika terjadi kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian, maka diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.

b.Jika sebelum UN dimulai dan diketahui ada kekurangan naskah soal dan LJUN dalam jumlah yang banyak dan naskah soal dan LJUN cadangan tidak mencukupi, maka penyelenggara UN tingkat satuan pendidikan diperbolehkan memfotokopi sesuai jumlah yang diperlukan. Pada saat proses foto kopi, siswa tetap menunggu sampai soal yang difotokopi datang, kemudian mereka memulai UN secara bersama-sama. Pada saat memfotokopi naskah, suapaya dieprhatikan naskahnya lengkap sepasang dengan LJUN dengan naskah soalnya sehingga barcode di naskah soal sesuai dengan barcode di LJUN.

c.Jika di sekolah atau wilayah tersebut tidak ada mesin foto koopi, maka siswa yang tidak mendapatkan naskah soal UN diberi soal yang sudah dikerjakan oleh temannya dan jawaban ditulis di kertas kosong sebagai pengganti LJUN. Selanjutnya soal dan jawaban dibawa ke tempat pemindaian (PTN) untuk dipindah ke LJUN dengan dibuatkan berita acara. Dalam hal ini, di tempat pemindaian harus sudah dicoaching sebelumnya bagaimana mengantisipasi kejadian seperti ini.

d.Jika di tengah-tengah pelaksanaan ujian peserta ujian menggunakan hapusan kemudian LJUNnya rusak atau robek, maka peserta ujian harus diberikan pasangan naskah soal dan LJUN yang baru. Peserta ujian tidak harus mengulang atau mengerjakan soal-sola yang sudah dikerjakannya, tetapi cukup mengerjakan soal nomor berikutnya pada naskah soal (tidak pada LJUN) atau pada kertas kosong (HVS). Soal dan jawaban dikumpulkan dan dikirim ke tempat pemindaian. Petugas pemindai harus hati-hati menanganinya karena kemungkinan ada siswa yang mengerjakan soal loncat-loncat nomornya. Kejadian ini harus dituangkan dalam berita acara. Sebelum pemindaian, petugas pemindai akan memindahkan jawaban tersebut ke LJUN terlebih dahulu. Kejadian ini dibuatkan berita acara di tempat pemindaian.

5.Bagaimana jika ada peserta UN yang memperoleh naskah soal?LJUN yang cacat atau rusak?

Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal dari naskah soal/LJUN cadangan di ruang ujian atau ruang lain atau sekolah lain.

6.Bagaimana penempatan peserta dalam ruang ujian jika ada yang kurang dari 20 peserta?

a.Jika peserta UN di sekolah/madrasah sudah dibagi menjadi 20 peserta untuk setiap ruang ujian dan masih ada kelebihan 5 (lima) peserta, maka pembagian peserta ujian di dalam ruang ujian diatur sebagai berikut:

Jumlah Peserta

Ruang 1

Ruang 2

21

10

11

22

10

12

23

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline