A. Fiqh Thaharah
Kami mempelajari kitab ini dibawah bimbingan guru kami Ust. H. Surianto Sudirman, Lc., MA.
Tulisan ini merupakan beberapa topik pembahasan dari kitab Fathul Qarib yang dikarang oleh Syeikh Muhammad Ibnu Qasim Al-Ghazzi, kitab ini merupakan salah satu kitab fiqh dari Mazhab Syafi'i.
Pembahasan pertama dalam kitab ini dimulai dengan pembahasan Kitab Ahkam Ath-Thaharah (Hukum-hukum bersuci)
1. Definisi Thaharah
Syeikh Ibnu Qasim menjelaskan definisi kata Thaharah dengan harakat fathah pada huruf Tha secara bahasa berarti bersih. Adapun menurut istilah thaharah mempunyai penjelasan yang banyak, diantara pendapat ulama terkait definisi thaharah yaitu suatu perbuatan yang membolehkan shalat, perbuatan yang dimaksud adalah wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.
Adapun kata Thuharah dengan harakat dhummah pada huruf Tha berarti sisa air karena air merupakan alat untuk bersuci
2. Jenis-Jenis Air
Terdapat tujuh macam air yang boleh atau sah digunakan untuk bersuci yaitu, air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju dan air embun.
Tujuh air ini merupakan air-air yang turun dari langit dan air yang terpancar dari bumi sebagaimana sifat dari asal penciptaan makhluk.
3. Pembagian Air