Gemiring Kidul, Jepara (22/7/2020) -- Pada hari Rabu telah dilaksanakan program pertama kegiatan KKN Tim II Undip periode 2020 oleh Mahida Bashiroh mengenai Optimalisasi Media Cetak untuk Melakukan Pemahaman Kepada Masyarakat dengan Door to Door Tentang Pentingnya Pencegahan Pandemi Covid-19 di Desa Gemiring Kidul RT 1 RW 2 di RT 1 / RW 2 Desa Gemiring Kidul, Kabupaten Jepara.
Pelaksanaan program KKN ini dilatarbelakangi oleh peningkatan pada pasien Covid-19 di Kabupaten Jepara, sehingga Pemerintah Kabupaten Jepara mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi pembatasan kegiatan masyarakat untuk penanganan percepatan Covid-19 seperti kegiatan pendidikan, kegiatan tempat kerja, pembatasan transportasi, serta apabila kegiatan masyarakat melebih batas yang telah ditentukan dan tidak mengikuti regulasi tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, terguran tertulis, pembubaran kegiatan, hukuman bersifat edukatif. Kenyataannya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan dan belum memahami regulasi Peratruan Bupati Jepara.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta KKN Undip Tim II Periode 2020 dengan cara door to door dan sosialisasi ini memiliki tujuan agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya pencegahan Covid-19 dan bagaimana cara mencegahnya sesuai dengan regulasi Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum untuk Pengendalian dan Pencegahan Covid-19.
Persiapan program ini dimulai dengan mendesign poster sebagai media cetak yang digunakan untuk sosialisasi, diberikan dan disebarkan kepada masyarakat, unit pendidikan, dan agama, persiapan selanjutnya adalah dengan memesan masker dan handsanitizer sebagai dukungan dalam bersosialasi dengan membagikan secara gratis kepada masyarakat Dukuh Ngablak RT 1 / RW 2. Pelaksanaan program ini dilakukan secara bertahap yang berlangsung selama 2 hari, diantaranya juga memberikan media cetak melalui poster tersebut dan menempelkan kepada unit pendidikan SD, MI, Pondok Pesantren, Musholla agar masyarakat yang berada di Desa Gemiring Kidul mengetahui untuk dapat memahami Peraturan Bupati Jepara sebagai wujud percepatan Covid-19 dan pencegahan Covid-19 yang didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan.
Melalui program optimalisasi media cetak melalui poster yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN Undip berdasarkan regulasi ini, diimplementasikan kepada masyarakat dan diharapkan masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahami akan pentingnya pencegahan Covid-19 dan juga mematuhi regulasi dalam menjalankan aktivitas kegiatan sehari -- hari.
Oleh : Mahida Bashiroh (Departemen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro)
Foto : Galeri & Design Penulis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H