Lihat ke Halaman Asli

Mahfut_mahfut

Pengacara/Purnawirawan Mayor TNI AD/

Ada Gula Ada Semut Dalam Perspektif Pamer Harta

Diperbarui: 15 Maret 2023   11:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: detik.com

Akhir-akhir ini publik di kejutkan dengan viralnya pemberitaan mengenai kasus Pamer harta yang ditunjukan oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai kasus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang bergabung di klub motor gede (moge) Ditjen Pajak bernama Blasting Rijder DJP. Kasus  ini mencuat pasca peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora, putra pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor. 

Publik menilai selain mencederai kepercayaan masyarakat, gaya hidup mewah yang dipamerkan juga secara nyata bertentangan dengan azas kesederhanaan (UU No 7/2021). Meskipun, harta yang dimiliki harus dibuktikan mungkin saja berasal dari cara-cara yang halal.

UU mengamanatkan  pajak yang dibayarkan masyarakat  muaranya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara adil. Mencuatnya Pamer harta telah memunculkan reaksi masyarakat yang mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mundur dari jabatannya. Kasus ini bagaikan sebuah peribahasa dimana ada gula disitu ada semut, yang menjelaskan sesuatu yang enak sehingga banyak yang ingin ikut menikmatinya. 

Keadaan ini tidak boleh dibiarkan, karena sangat berpotensi terjadinya instabilitas keamanan maupun instabilitas ekonomi, oleh sebab itu kedepan masyarakat terus berpartisipasi aktif melalui mekanisme yang ditentukan oleh UU, mengontrol agar disetiap Kementerian tidak muncul lagi kasus yang sama. Disisi lain pemerintah juga menguatkan sistem pengawasanya yang efektif dengan tidak terbatas pada lingkuangan Kementerian Keuangan akan tetapi termasuk Pengawasan di jajaran Kementeraian yang lainya.

Penulis

Dr. Mahfut, S.H.,M.H Advokat/Penasehat Hukum pada kantor Hukum Dr. Mahfut, S.H.,M.H & Rekan, berkantor di Jalan H Boyo No 60 RT 011 RW 03 Kelurahan Pekayon,  Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Hp 081384539365.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline