Nama : Maheradea Kusuma Wardhani
NIM : 222111240
Kelas : 5F HES
Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rachel Vennya pada tahun 2021 memberikan contoh yang jelas tentang penerapan filsafat hukum positivisme di Indonesia.
Analisis Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan oleh Rachel Vennya
Pada bulan Oktober 2021, influencer Rachel Vennya menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa ia melanggar protokol kesehatan dengan kabur dari karantina setelah pulang dari luar negeri. Rachel dan pasangannya dilaporkan tidak menjalani masa karantina yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama di tengah situasi pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung. Tindakannya ini mengundang reaksi publik dan perhatian media, terutama karena ia adalah seorang figur publik yang diharapkan untuk memberikan contoh yang baik dalam mematuhi aturan kesehatan yang berlaku.
Dalam perspektif positivisme hukum, yang menekankan bahwa hukum harus berdasarkan norma yang tertulis, tindakan Rachel jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenai kewajiban karantina. Positivisme hukum juga menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas, meskipun banyak pihak mengkritik tindakan Rachel sebagai tidak etis dan bertanggung jawab, penegakan hukum tidak mempertimbangkan moralitas dalam menilai pelanggarannya.
Proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang menunjukkan pentingnya mengikuti prosedur yang ditetapkan, di mana pihak kepolisian dan Satgas COVID-19 melakukan investigasi dan memproses Rachel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan pentingnya mengikuti langkah-langkah formal dalam menangani pelanggaran hukum. Dalam positivisme, penegakan hukum harus berlandaskan pada ketentuan yang ada, tanpa mempertimbangkan keadilan substantif. Meskipun ada pendapat yang beragam mengenai hukuman yang pantas bagi Rachel, proses hukum tetap harus sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu sejalan dengan hasil, tetapi berdasarkan kepatuhan terhadap hukum yang ada.
Mahzab Hukum Positivisme
Mazhab hukum positivisme adalah aliran pemikiran dalam filsafat hukum yang menyatakan bahwa hukum merupakan aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan harus dipatuhi tanpa mempertimbangkan moralitas. Hukum dianggap sah jika dibuat melalui prosedur yang sesuai dan dijalankan oleh institusi resmi, terlepas dari apakah hukum tersebut adil atau tidak dari sudut pandang moral. Prinsip utama mazhab ini adalah pemisahan antara hukum dan moralitas serta penekanan pada kepastian hukum, di mana hukum harus jelas, dapat diprediksi, dan diterapkan secara konsisten.
Argumentasi tentang Mahzab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia