MCU atau yang sering juga disebut Medical Check Up adalah suatu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara menyeluruh.
Dalam konteks ketenagakerjaan biasanya MCU dijadikan salah satu persyaratan awal untuk dapat diterima bekerja pada suatu perusahaan. Tetapi setelah karyawan diterima bekerja masih banyak perusahaan yang mengabaikan pemeriksaan berkala bagi karyawannya.
Sebenarnya pemerintah sudah membuat dasar hukum bagi perusahaan untuk mengadakan pemeriksaan kesehatan berkala melalui Peraturan Menakertrans No.Per.02/Men/1980 Pasal 3 Ayat 2. Di peraturan ini Perusahaan diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan karyawannya secara berkala setiap tahun sekali.
Jika ditinjau lebih jauh pemeriksaan berkala melalui Medical Check Up (MCU) ini bertujuan melindungi kepentingan baik perusahaan maupun karyawannya dari segi kesehatan. MCU akan mempertahankan kondisi kesehatan pekerja lebih prima selama berada dalam lingkungan pekerjaannya.
Lingkungan kerja dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan di suatu perusahaan tidak jarang memiliki resiko yang dapat menurunkan tingkat kesehatan. Jika tidak dilakukan pemeriksaan berkala dan penanggulangan tentu hal ini bisa membahayakan bagi tenaga kerja.
Melalui MCU dapat di peroleh beberapa manfaat seperti berikut ini untuk karyawan dan perusahaan.
Deteksi Awal Resiko Penyakit
MCU dapat mendeteksi adanya penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat mempengaruhi kondisi fisik dan keselamatan pekerja. Sekaligus mengatasi dan mengobati secepat mungkin sebelum terlanjur parah.
Preventive Penyakit
Dengan MCU dapat dilakukan pencegahan dari adanya penyebaran penyakit menular di lingkungan kerja. Selain itu juga dapat dilakukan pencegahan dari kemungkinan adanya komplikasi penyakit pada diri penderita.